JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merotasi penempatan para pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang melakukan penyelewengan seperti penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi.
Purbaya akan mengevaluasi pegawai pajak terlebih dahulu sebelum menjatuhkan hukuman berupa penempatan kerja yang jauh. Menurutnya, upaya ini dapat mencegah pegawai pajak melakukan penyelewengan berulang kali.
"Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah, yang kelihatan terlibat akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja," ujarnya, dikutip pada Kamis (15/1/2026).
Purbaya mengaku sedang mempertimbangkan ganjaran yang ideal bagi pegawai DJP berdasarkan keterlibatan tiap personel dalam suatu kasus. Dia ingin memastikan seluruh pegawai pajak mengemban tugas dengan baik.
"Nanti kita lihat seperti apa. Akan dirotasi. Kalau baik sedikit atau terlibat sedikit ya dirotasi, tapi kalau sudah jahat lalu dirotasi 'kan enggak ada gunanya. Kita sedang menilai itu," tegas Menkeu.
Untuk diketahui, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kelima tersangka itu terdiri atas 3 pegawai DJP yang bertugas di KPP Madya Jakarta Utara, 1 konsultan pajak, dan 1 wajib pajak.
Menurut KPK, 3 pegawai DJP telah menerima suap senilai Rp4 miliar guna mengurangi ketetapan pajak dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Menanggapi kasus panas tersebut, Purbaya menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Pegawai DJP bersangkutan juga akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum lantaran masih menjadi bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebelum diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi kami dampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka [KPK] terus suruh setop ini, setop itu," ujar Purbaya. (dik)
