BEKASI, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama dengan KPP Penanaman Modal Asing memberikan asistensi kepada sejumlah karyawati PT Marsol Abadi Indonesia yang ingin bergabung dengan NPWP suaminya melalui Coretax DJP pada 14 November 2025.
Dalam kegiatan itu, Kanwil DJP Jakarta Khusus menugaskan tim penyuluh pajak terdiri dari Giyarso, Evie Andayani, dan Endang Iskandar Rizki guna memenuhi undangan wajib pajak atas permohonan asistensi persiapan pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan. Salah satunya, tata cara penonaktifan NPWP istri dan penggabungan dengan NPWP suami.
“PPh Pasal 21 istri yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dilaporkan di SPT Tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau yang bersifat final,” kata Giyarso dikutip dari situs DJP, Selasa (6/1/2026).
Giyarso menjelaskan penggabungan NPWP suami dengan istri yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja memiliki sejumlah keuntungan antara lain kemudahan dalam administrasi perpajakan.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan suami dan tidak terdapat kemungkinan kurang bayar dari penghitungan proporsional seperti ketika suami-istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.
Selanjutnya, Evie memaparkan langkah-langkah membuat NPWP suami-istri. Mula-mula, istri harus masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun coretax suami.
“Lalu, buka akun coretax suami, pilih menu Profil Saya, klik Informasi Umum, klik Edit. Pada bagian unit pajak keluarga, tambahkan data NIK istri dan pastikan status istri adalah Tanggungan. Jika sudah selesai, klik Submit,” tuturnya.
Selanjutnya, istri mengajukan permohonan nonaktif NPWP pada menu Portal Saya. Selanjutnya pilih Perubahan Status kemudian pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dengan alasan Wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (Orang Pribadi, HB, PH, MT) yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami. (rig)
