JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan kepatuhan kepada wajib pajak, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025, ada 10 bentuk kegiatan pengawasan kepatuhan yang dilakukan DJP. Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP.
"Direktur jenderal pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Secara terperinci, PMK 111/2025 mengatur ada 10 bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP. Pertama, meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak. Kedua, melakukan pembahasan dengan wajib pajak.
Ketiga, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring. Keempat, melakukan kunjungan. Kelima, menyampaikan imbauan. Keenam, memberikan teguran.
Ketujuh, meminta dokumen penentuan harga transfer. Permintaan dokumen penentuan harga transfer dilaksanakan sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, yang kini dimuat dalam PMK 172/2023.
Kedelapan, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja. Kesembilan, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan. Kesepuluh, melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kegiatan pendukung pengawasan yang dimaksud meliputi 4 jenis, yaitu pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan; pembahasan dengan pihak internal DJP yang dianggap relevan bersama wajib pajak.
Kemudian, ada kegiatan permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan sesuai penugasan.
Sementara itu, wajib pajak yang menjadi sasaran kepatuhan oleh DJP juga memiliki peran tersendiri, yaitu memberikan respons.
Sebagai respons, wajib pajak harus melakukan 3 hal. Pertama, memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaian imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Kedua, memenuhi undangan untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring. Ketiga, memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan kunjungan. (dik)
