AGENDA DDTC - STPI

Bukan Insentif, WP Lebih Butuh Penguatan Hak dan Kepastian Hukum

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Bukan Insentif, WP Lebih Butuh Penguatan Hak dan Kepastian Hukum

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar yang digelar STPI. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sesungguhnya tidak membutuhkan banyak insentif dari pemerintah agar bisa patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Managing Partner DDTC Darussalam menilai bahwa hal terpenting yang dibutuhkan wajib pajak adalah diperolehnya hak-hak mereka secara jelas berdasarkan aturan hukum. Jika hak-hak diperoleh, ujar Darussalam, maka wajib pajak dipastikan bersedia membayar pajak secara sukarela tanpa perlu dibanjiri dengan insentif perpajakan.

"Cukup hak-hak wajib pajak, misalnya suaranya didengar, peraturan mudah dilaksanakan dan tidak multiinterpretasi, sebenarnya itu sudah cukup. Jadi, kita tidak perlu mengorbankan APBN kita dengan memberikan banyak insentif," ujar Darussalam dalam webinar Kebijakan Fiskal dalam Kondisi Ekonomi Global yang Mengalami Ketidakpastian, Dampak Perang Rusia-Ukraina, dan Kompleksitas Covid-19 yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Guna memperkuat hak-hak wajib pajak, aturan mengenai hak wajib pajak seharusnya tidak hanya tercantum dalam peraturan perundang-undangan semata. Menurutnya, peran Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) selaku ombudsman juga perlu diperjelas guna memperkuat hak-hak wajib pajak.

"Komwasjak di Indonesia sampai hari ini dipertanyakan keberadaannya untuk siapa? Apakah untuk Kementerian Keuangan atau untuk kepentingan wajib pajak? Ini harus lebih dijelaskan," ujar Darussalam.

Otoritas pajak juga perlu lebih aktif melibatkan wajib pajak ketika menyusun kebijakan dan ketentuan pajak baik itu berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, hingga peraturan dirjen pajak.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

"Kita berharap pada level peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen pajak, suara wajib pajak juga didengar. Kalau sudah didengar, wajib pajak akan support 100% yang menjadi komitmen bersama," ujar Darussalam.

Terpenuhinya hak-hak wajib pajak merupakan kunci untuk meningkatkan kepastian hukum. Darussalam bahkan mengatakan bagi wajib pajak kepastian hukum lebih penting ketimbang keadilan itu sendiri.

"Wajib pajak itu lebih penting diberi kepastian hukum daripada keadilan. Ketika keadilan itu sifatnya multiinterpretasi, maka jatuhnya adalah ketidakpastian lagi," ujar Darussalam.

Ketentuan-ketentuan yang bersifat multiinterpretasi perlu diminimalisasi guna menekan jumlah sengketa antara otoritas dan wajib pajak. Sengketa yang berlebih perlu dicegah karena tingginya sengketa akan meningkatkan compliance cost yang ditanggung wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M