BERITA PAJAK HARI INI

Dirjen Pajak Buka-Bukaan Soal Risiko Kalau WP Tak Aktivasi Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Januari 2026 | 07.00 WIB
Dirjen Pajak Buka-Bukaan Soal Risiko Kalau WP Tak Aktivasi Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kembali membeberkan konsekuensi yang bakal dialami wajib pajak kalau tak kunjung melakukan aktivasi coretax system. Topik soal coretax ternyata masih menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (9/1/2025).

Dalam keterangan lisan, Bimo mengingatkan bahwa seluruh pelayanan administrasi perpajakan kini dilaksanakan sepenuhnya melalui coretax system. Karenanya, wajib pajak perlu segera mengaktivasi akun coretax-nya. Aktivasi akun pajak ini bertujuan supaya wajib pajak bisa memanfaatkan semua fitur coretax.

"Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui coretax. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, lalu aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita.

Dengan kata lain, wajib pajak yang tak kunjung mengaktifkan akun coretax akan kesulitan mengakses coretax dengan leluasa dan dan tidak dapat memanfaatkan fitur layanan coretax. Sebab, berbagai fitur layanan administrasi perpajakan tersedia di dalam coretax.

Belum Aktivasi Coretax? Sekarang Masih Bisa

Bimo juga menyampaikan saat ini wajib pajak masih bisa melakukan aktivasi akun coretax. DJP tidak membatasi periode aktivasi bagi masyarakat luas. Jadi, wajib pajak tidak perlu panik jika memang belum melakukan aktivasi akun coretax system.

Di satu sisi, wajib pajak memang sedang beradaptasi dari sistem administrasi pajak yang lama dan kini menggunakan coretax. Oleh karena itu, Bimo mendorong wajib pajak untuk menyampaikan laporan bila mengalami kendala ketika mengakses coretax.

"Apabila masyarakat menemui kendala coretax, silahkan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa hubungi Kring Pajak. Seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu wajib pajak sekalian," tutupnya.

Selain informasi mengenai coretax system, ada beberapa bahasan yang menarik untuk diulas media massa. Di antaranya, masih dilibatkannya vendor dalam pengelolaan coretax system, update tentang revisi PP 55/2022, kabar terbaru soal kinerja fiskal 2025, hingga update pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Vendor Coretax Tetap Digandeng

Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihak vendor sudah mengalihkan (handover) kontrol coretax system kepada Ditjen Pajak pada Desember 2025.

Bimo mengatakan DJP tetap bekerja sama dengan vendor dimaksud meskipun coretax sudah berada dalam kontrol penuh otoritas pajak. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem coretax hingga berakhirnya jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2025.

"Coretax sudah handover pada Desember lalu. Kami akan tetap bekerja sama dengan vendor untuk memastikan optimalisasi dan stabilitas sistem sampai dengan submission di SPT pada Maret dan April 2026," katanya. (DDTCNews)

Revisi PP 55/2022 di Depan Mata

DJP mengungkapkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 sedang berproses di Istana.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan PP baru yang merevisi PP 55/2022 sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

"Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden," katanya.

Dengan revisi PP 55/2022, pemerintah akan mencegah praktik-praktik penghindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh final UMKM, contohnya melalui bunching dan firm splitting. (DDTCNews)

Shortfall Pajak Rp271,7 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2025 hanya senilai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian ini, shortfall pajak 2025 mencapai Rp271,7 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2024 yang senilai Rp1.931,6 triliun, penerimaan pajak pada 2025 terkontraksi sebesar 0,72%.

"Penerimaan pajak hanya Rp1.917,6 triliun, ini hanya 87,6% dari APBN [2025]," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (DDTCNews)

Defisit APBN 2025 Nyaris 3%

Realisasi sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tercatat mengalami defisit senilai Rp695,1 triliun, atau mencapai 2,92% dari PDB.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingginya defisit anggaran disebabkan belanja negara yang cukup tinggi, yaitu mencapai Rp3.451,4 triliun. Sementara itu, pendapatan negara tercatat senilai Rp2.756,3 triliun.

"Defisit membesar ke Rp695,1 triliun, lebih tinggi dibanding target APBN Rp662 triliun. Tapi kita tetap jaga, pastikan defisit tidak di atas 3%. Defisit memang naik ke 2,92% dari rencana awal 2,78%," katanya. (DDTCNews, Kompas)

Sudah Masuk 67.769 SPT Tahunan

DJP mencatat sebanyak 67.769 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah dilaporkan oleh wajib pajak hingga 8 Januari 2026 siang.

Bimo Wijayanto mengatakan dari 67.769 SPT Tahunan tersebut, jumlah SPT yang berstatus nihil mencapai 66.000 SPT. Sementara sisanya, 1.011 SPT mengalami kurang bayar senilai Rp57,8 miliar dan 670 SPT lebih bayar senilai Rp2,7 miliar.

"Kami laporkan progress pelaporan SPT sampai dengan 8 Januari, ada 67.769 SPT yang masuk jam 12.30 tadi," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Alfiansyah
baru saja
Konsekuensi? OTP aja kagak pernah nyampe, males gue lapor pajak, bagusan sistem lama