BALI, DDTCNews - Tim penyidik dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali mengambil langkah hukum tegas dengan melakukan penyitaan terhadap aset milik 2 tersangka tindak pidana perpajakan di wilayah administrasi Kanwil DJP Bali pada 27 November 2025.
Penyitaan aset dilakukan terhadap tersangka berinisial DS yaitu berupa tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Johar Baru, Jakarta Pusat. Kantor pajak juga menyita aset tersangka lainnya, yaitu NS, di Kelurahan Padang Sambian dan 2 aset lainnya berlokasi di Desa Padang Sambian Kaja.
“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan,” sebut Kanwil DJP Bali dikutip dari situs DJP, Jumat (2/1/2026).
Pada rentang waktu Mei hingga September 2025, DS diduga menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari kegiatan usahanya. Pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Atas tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian Rp947 juta. Terhadap perbuatannya, DS disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sementara itu, wajib pajak dengan inisial NS diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada Januari 2021 - Desember 2023 sehingga membuat negara rugi Rp2,41 miliar. Atas perbuatannya, NS disangka melanggar Pasal 39A huruf a 3 UU KUP.
Sebelum melaksanakan penyitaan, penyidik memperoleh penetapan izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan kelurahan, pengurus lingkungan, serta petugas keamanan setempat agar proses penyitaan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan perusahaan wajib pajak dan aparat kelurahan setempat turut hadir, sekaligus menyaksikan proses penyitaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum perpajakan. (rig)
