JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang mengatur ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/1/2026).
Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini dirilis untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"...Perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 111/2025.
PMK 111/2025 menegaskan pengawasan kepada wajib pajak dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Pengawasan kepatuhan wajib pajak tersebut dibagi menjadi 3 jenis.
Pertama, pengawasan wajib pajak terdaftar. Pengawasan wajib pajak terdaftar meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:
Kedua, pengawasan wajib pajak belum terdaftar. Pengawasan wajib pajak belum terdaftar meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:
Ketiga, pengawasan wilayah. Pengawasan wilayah merupakan pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak serta identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja. Pengawasan wilayah ini dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja.
Selain topik di atas, ada juga ulasan mengenai penetapan safe harbour oleh OECD terkait dengan pajak minimum global. Lalu, ada juga bahasan perihal aturan terbaru SP2DK, sertel coretax, PMK terbaru soal restitusi cukai, dan lain sebagainya.
Melalui PMK 111/2025, pemerintah mengatur ketentuan teknis mengenai SP2DK untuk wajib pajak yang belum terdaftar. Wajib pajak belum terdaftar yang mendapatkan SP2DK bisa memberikan 2 jenis tanggapan. Pertama, dengan memenuhi kewajiban perpajakan.
Kedua, memberikan tanggapan dengan menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan kepada DJP sebagaimana tercantum dalam SP2DK. Adapun tanggapan harus disampaikan oleh wajib pajak dalam kurun paling lambat 14 hari.
"Dalam rangka pengawasan wajib pajak belum terdaftar, DJP melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan…dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 111/2025. (DDTCNews/Kontan)
Pemerintah telah menerbitkan PMK 101/2025 yang mengatur batas maksimal defisit APBD 2026.
Batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah 2026.
"Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 ... menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026," bunyi Pasal 4 PMK 101/2025. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Organisation for Economic Co-operation and Development resmi menerbitkan administrative guidance baru mengenai beragam safe harbour dalam ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules.
Menurut Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann, administrative guidance kali ini bakal meningkatkan kepastian pajak, mengurangi kompleksitas, dan melindungi basis perpajakan.
"Saya berharap Inclusive Framework melanjutkan implementasi paket ini serta mengusulkan langkah lanjutan untuk menyederhanakan aturan pajak minimum global," katanya. (DDTCNews)
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan atas SP2DK selama 7 hari. Ketentuan ini diatur dalam PMK 111/2025.
Jangka waktu penyampaian tanggapan dimaksud diperpanjang dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). Adapun perpanjangan jangka waktu tersebut diberikan paling lama 7 hari.
"Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian…paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK," bunyi pasal 6 ayat (1). (DDTCNews)
DJP mengumumkan nama-nama penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) noninstansi yang telah mendapatkan penunjukan dari menteri keuangan.
PSrE tersebut adalah PT Privy Identitas Digital (privy.id), PT Indonesia Digital Identity (vida.id), PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id), dan PT Digital Tandatangan Asli (xignature.co.id). Keempat PSrE dimaksud telah ditunjuk oleh menteri keuangan berdasarkan keputusan yang terbit pada 2022 dan 2024.
"Untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan secara digital saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP, termasuk saat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak memerlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (sertel)," sebut DJP. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 113/2025 yang mengatur ulang ketentuan pengembalian (restitusi) cukai.
PMK 113/2025 terbit untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PMK 113/2008. Pembaruan peraturan dilaksanakan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang cukai.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan di bidang cukai, PMK 113/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 113/2025. (DDTCNews)
Negasi Amerika Serikat terhadap pajak minimum global dinilai tidak akan mengikis kedaulatan pajak Indonesia. Pemerintah Indonesia pun masih memiliki kewenangan dan pijakan kuat untuk memungut PPh korporasi asal Negeri Paman Sam.
Terlebih, pemerintah telah memiliki legalitas, yakni PMK No. 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Kementerian Keuangan bahkan telah menyusun lini masa penerapan pajak minimum global sebesar 15% yang akan mulai berlaku secara bertahap pada 2025 – 2028. (Bisnis Indonesia)
