Pelaporan atas penjualan kendaraan bermotor menjadi salah satu hal yang harus dilakukan pemilik setelah menjual kendaraannya kepada pihak lain. Langkah ini perlu dilakukan agar pemilik kendaraan terhindar dari tagihan pajak dari kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Selain itu, pelaporan penjualan kendaraan bermotor perlu dilakukan agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika menambah kendaraan baru. Untuk mempermudah, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara daring (online).
Pelaporan penjualan kendaraan bermotor tersebut dilakukan melalui laman Pajak Online Jakarta. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pelaporan penjualan kendaraan bermotor secara online di Jakarta.
Mula-mula, buka laman Pajak Online Jakarta melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan login dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar) dan pilih opsi PKB. Sistem akan menampilkan seluruh nomor polisi (Nopol) kendaraan bermotor yang terdaftar atas NIK Anda. Selanjutnya, pilih menu Pelayanan dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
Setelah data objek kendaraan muncul, klik tombol Ajukan Lapor Jual. Sistem akan menampilkan Formulir Lapor Jual. Lengkapi formulir tersebut dengan mengisi identitas Anda dan alamat tempat tinggal Anda.
Lalu, isikan identitas pembeli. Mulai dari jenis pembeli (orang pribadi/badan), NIK pembeli, nama pembeli, alamat pembeli, hingga tanggal penyerahan/penjualan kendaraan bermotor. Selanjutnya, lengkapi data pendukung yang diminta.
Data pendukung itu seperti: (i) scan surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan bermotor; (ii) scan kartu keluarga Anda; (iii) scan surat pernyataan lapor jual (format surat dapat diunduh langsung di halaman tersebut); (iv) scan NPWP; (v) scan KTP Anda; dan (vi) swafoto (selfie) Anda dengan KTP.
Berikutnya, centang checkbox “Saya Setuju dengan pernyataan di atas” dan klik Simpan. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi “Berhasil. Pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil”.
Selanjutnya, Anda harus menekan ikon pesawat kertas pada kolom keterangan untuk mengirimkan permohonan. Lalu, klik ikon tombol panah pada kolom keterangan dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke: (i) email terdaftar; atau (ii) menu pesan layanan di laman pajak online.
Setelah memasukkan kode OTP, klik Setuju. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda dan akan menghilang dari daftar pada menu Objek Pajak. Selesa. Semoga bermanfaat.
