CORETAX SYSTEM

Bingung Masuk Coretax Mulai dari Mana? Begini Tips dari DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 05 Januari 2026 | 16.30 WIB
Bingung Masuk Coretax Mulai dari Mana? Begini Tips dari DJP
<p>Ilustrasi. Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak perlu bingung ketika mengakses coretax system untuk pertama kalinya. Wajib pajak bisa masuk ke sistem dengan menyesuaikan status atau kondisi masing-masing.

Kondisi yang dimaksud adalah status pendaftaran sebelumnya. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan pilihan menu untuk login coretax antara wajib pajak yang sudah pernah terdaftar dan wajib pajak belum pernah terdaftar.

"Wajib pajak mau login ke Coretax DJP tapi bingung pilih menu yang mana? Tenang, kuncinya ada pada status pendaftaran kamu sebelumnya," tulis DJP melalui akun media sosial resmi, Senin (5/1/2026).

DJP memperinci menu pilihan login disesuaikan dengan status pendaftaran wajib pajak sebelum era coretax. Misal, wajib pajak yang belum pernah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, bisa segera mengeklik tombol 'Daftar di Sini' yang ada di bagian bawah laman login coretax.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah punya NPWP dan akun DJP Online sebelumnya bisa memilih login dengan mengklik tombol 'Lupa Kata Sandi'.

DJP menyampaikan ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan ketika login melalui 'Lupa Kata Sandi'. Contoh, wajib pajak menyiapkan 16 digit NIK atau NPWP badan. Kemudian wajib pajak dapat mengisi kolom tujuan, kode captcha, centang permohonan, dan kirim permohonan.

"Apabila muncul notifikasi reset password success, silakan cek email atau SMS. Buat password baru melalui tautan yang telah dikirim oleh sistem," papar DJP.

Namun, apabila muncul notifikasi 'Login Gagal' setelah mengisi formulir, maka wajib pajak perlu memeriksa kembali data yang dimasukkan. Pastikan semua kolom telah diketik ulang dengan benar.

Bila masalah ini masih berlanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Terakhir, wajib pajak bisa login coretax dengan memilih menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'. Menu ini berlaku bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, tetapi belum pernah punya akun DJP Online.

Setelah mengklik menu aktivasi akun, wajib pajak perlu mengisi formulir dengan lengkap dan benar, terutama nomor handphone dan email. Jika ada kesalahan pengisian, akan muncul notifikasi yang menyatakan 'email tidak sesuai dengan yang ada di sistem'.

Jika ada notifikasi gagal, segera cek ulang data, dan pastikan bahwa email dan nomor HP yang ditulis memang sudah terdaftar di sistem DJP. Apabila masih terkendala teknis, langkah terakhirnya adalah datang ke KPP terdekat.

Secara keseluruhan, kegiatan aktivasi dan login coretax system dapat dilakukan secara online dan mandiri. Jadi, wajib pajak bisa mengakses laman coretax dari mana pun dan kapan pun.

"Langkah-langkah tersebut bisa Anda lakukan secara mandiri dari rumah atau kantor masing-masing," jelas DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.