KAMUS PAJAK

Apa Itu CRM?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Februari 2020 | 10:27 WIB
Apa Itu CRM?

Ilustrasi. (foto: DJP)

DITJEN Pajak menggunakan sistem compliance risk management (CRM) untuk melakukan pengawasan baik dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan.

CRM juga akan digunakan untuk menjalankan post audit terkait implementasi pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Dengan CRM, otoritas bisa menggolongkan kriteria wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya. Alhasil, perlakuan terhadap masing-masing wajib pajak cenderung berbeda.

Lantas, apa yang dimaksud dengan CRM?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku WP dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Adapun CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap WP.

Secara lebih terperinci, risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan itu terdiri atas risiko pendaftaran (registration), pelaporan (filing), pembayaran pajak (payment), dan kebenaran pelaporan (correct reporting).


Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Seluruh risiko tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menganalisis risiko kepatuhan WP berdasarkan suatu formula atau ketentuan tertentu. Hasil analisis risiko ini kemudian diolah menjadi suatu peta kepatuhan WP yang terdiri atas tiga peta kepatuhan berdasarkan fungsinya.

Pertama, peta kepatuhan CRM fungsi ekstensifikasi adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan dan tingkat kontribusi WP terhadap penerimaan.

Kedua, peta kepatuhan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam melakukan pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan. Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan dan tingkat kontribusi WP terhadap penerimaan.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Ketiga, peta kepatuhan CRM fungsi penagihan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam melakukan pembayaran piutang pajak. Peta ini disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan WP dan/atau Penanggung Pajak, serta kemampuan membayar.

Dengan demikian, melalui CRM dapat disusun peta kepatuhan yang membuat WP terdiferensiasi secara sistematis dan terukur berdasarkan skor dan bobot risiko, serta objektif berdasarkan data. Selain itu, implementasi CRM merupakan kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan.

Kedua program tersebut memungkinkan DJP membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat. Adapun implementasi CRM ini diharapkan dapat membantu DJP melayani WP dengan lebih adil dan transparan sehingga dapat mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 17:26 WIB

Dear admin, apakah boleh mengetahui sumber rujukan pada piramida kepatuhan wajib pajak? dan bagaimana indikator pengukurannya pada masing-masing tingkat kepatuhan apakah ada nilainya , rentang atau skalanya? Terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024