JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kini mengutamakan tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan berbasis digital, salah satunya memanfaatkan coretax system.
Dalam rangka pengawasan kepatuhan, DJP berwenang melayangkan SP2DK kepada wajib pajak secara online melalui akun wajib pajak dalam coretax. Ketentuan ini turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025.
"Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan ... disampaikan kepada wajib pajak: melalui akun wajib pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 111/2025, dikutip pada Rabu (7/1/2025).
Selain akun wajib pajak pada coretax, DJP juga berhak melayangkan surat SP2DK melalui perangkat digital lain, yaitu pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Wajib pajak yang mendapatkan SP2DK harus menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakannya. Nah, wajib pajak juga bisa menyampaikan penjelasan melalui akun coretax masing-masing.
"Penyampaian penjelasan ... dilakukan oleh wajib pajak melalui akun wajib pajak, dalam hal wajib pajak telah melakukan aktivasi akun wajib pajak dan SP2DK telah tersedia saluran penyampaian melalui akun wajib pajak," bunyi Pasal 6 ayat (3) huruf a PMK 111/2025.
Metode DJP dalam menyampaikan SP2DK melalui coretax juga berlaku ketika melaksanakan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak belum terdaftar.
Tidak hanya SP2DK, DJP juga berwenang melaksanakan tata cara pengawasan lainnya menggunakan coretax. Contoh, menerbitkan surat undangan pembahasan kepada wajib pajak, serta memberikan surat teguran, surat imbauan. (dik)
