JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak bahwa kode otorisasi/sertifikat elektronik Coretax DJP memiliki masa berlaku, yaitu selama 2 tahun.
Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan perlu tidaknya pengajuan kembali kode otorisasi DJP untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.
“Kode otorisasi/sertifikat elektronik Coretax berlaku 2 tahun. Apabila masih berlaku, wajib pajak tidak perlu mendaftarkan ulang kode otorisasinya,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (4/1/2026).
Sebagai informasi, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 turut mengatur sederet alasan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik coretax baru ke DJP
Merujuk pada PER-7/PJ/2025, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
“Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi,” bunyi pasal 1 angka 35.
Terdapat 3 alasan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan permintaan kode otoritas baru. Pertama, masa berlaku kode otorisasi akan atau telah berakhir. Kode otorisasi memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan.
Kedua, passphrase kode otorisasi tidak diketahui atau lupa. Ketiga, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta kode otorisasi baru.
Atas permintaan kode otorisasi baru tersebut, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan kode otorisasi baru dengan menerbitkan surat penerbitan kode otorisasi. Masa berlaku kode otorisasi yang lama dinyatakan berakhir saat kode otorisasi baru diberikan.
Perlu diketahui, wajib pajak perlu mempersiapkan diri sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 menggunakan Coretax DJP. Salah satunya ialah memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital yang akan digunakan untuk menandatangani SPT. (rig)
