RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 25 Akibat Perbedaan Interpretasi Tarif PPh Badan

DDTC Fiscal Research and Advisory
Kamis, 15 Januari 2026 | 17.45 WIB
Sengketa PPh Pasal 25 Akibat Perbedaan Interpretasi Tarif PPh Badan
<p>Ilustrasi.</p>

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penetapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang masih harus dibayar akibat perbedaan interpretasi dalam menentukan tarif PPh.

Sebagai informasi, wajib pajak merupakan perusahaan yang terikat Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, penandatangan kontrak PKP2B dilakukan saat berlakunya UU No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (UU 10/1994). Lalu, pada 2008, pemerintah melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut melalui UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU 36/2008).

Berkenaan dengan hal ini, otoritas pajak menilai bahwa penghasilan yang diterima oleh wajib pajak seharusnya dikenakan PPh Pasal 25 dengan tarif 30% sebagaimana diatur dalam PKP2B yang merujuk pada ketentuan UU 10/1994. Meskipun terjadi perubahan tarif PPh dalam undang-undang tersebut, penentuan tarif yang digunakan tetap harus mengacu pada pengaturan yang tercantum dalam PKP2B.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa apabila terdapat perubahan aturan maka ketentuan yang ada di dalam PKP2B juga harus mengikuti perubahan tersebut. Dengan demikian, penghasilan wajib pajak seharusnya dihitung dengan menggunakan tarif PPh Pasal 25 sebesar 25% sebagaimana diatur dalam UU 36/2008.

Pada tingkat gugatan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pada 9 September 2015. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan surat keputusan Direktur Jenderap Pajak No. KEP-1464/WPJ.19/2015 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPh Pasal 25 tidak dapat dibenarkan.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, ketentuan yang diatur dalam PKP2B pada dasarnya berlandaskan pada UU 10/1994 beserta perubahannya. Dengan demikian, apabila ketentuan dalam undang-undang tersebut diubah maka pengaturan dalam PKP2B juga seharusnya mengikuti perubahan dimaksud.

Terhadap permohonan gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.70594/PP/M.XVIA/99/2016 tanggal 3 Mei 2016, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 16 Agustus 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh wajib pajak terhadap surat keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1464/WPJ.19/2015 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPh Pasal 25.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1464/WPJ.19/2015 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPh Pasal 25 sudah benar dan dianggap sah.

Dengan begitu, perdebatan yang terkandung dalam putusan ini ialah sah atau tidaknya surat yang sudah diterbitkan Pemohon PK tersebut. Sah atau tidaknya surat tersebut sebenarnya bergantung dengan bagaimana menginterpretasikan penentuan tarif PPh Badan bagi Termohon PK yang terikat dengan PKP2B. Oleh karenanya, sengketa ini membahas mengenai perbedaan penafsiran atas Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan (ii) PKP2B mengenai tarif PPh Badan.

Menurut Pemohon PK, besarnya tarif PPh yang menjadi dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PKP2B. Berdasarkan Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan huruf (ii) PKP2B, kontraktor wajib membayar PPh Badan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterimanya dengan menggunakan tarif progresif.

Pemohon PK berpendapat bahwa penghasilan yang diperoleh Termohon PK seharusnya dikenakan tarif pajak pada lapisan tertinggi, yaitu 30%. Menurut Pemohon PK, meskipun terdapat perubahan ketentuan mengenai tarif PPh secara umum, penentuan tarif bagi Termohon PK tetap harus berpedoman pada PKP2B. Sebab, perjanjian tersebut merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus ketentuan perpajakan Termohon PK.

Selain itu, Pemohon PK menegaskan bahwa sejak diundangkannya UU 36/2008 sampai dengan timbulnya sengketa ini, peraturan pemerintah yang mengatur tarif yang lebih rendah bagi kontraktor PKP2B belum diterbitkan. Dengan demikian, tarif yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 25 menurut Pemohon PK tetap merujuk pada ketentuan tarif progresif sebagaimana diatur dalam PKP2B.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan keberatan atas pernyataan Pemohon PK. Termohon PK mengungkapkan bahwa perusahaannya memang terikat pada ketentuan PKP2B. Kendati demikian, menurut Termohon PK, Pasal 14 angka 3 PKP2B mengatur bahwa untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50.000.000 dapat dikenakan tarif sebesar 30% atau tarif yang lebih rendah sebagaimana akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Berkenaan dengan hal tersebut, Termohon PK berpendapat bahwa setelah pemerintah mengubah ketentuan PPh melalui UU 36/2008, tarif PPh Badan ditetapkan menjadi tarif tunggal 25% yang kemudian dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25. Dengan demikian, Termohon PK menilai bahwa pihaknya berhak menggunakan tarif 25% tersebut sehingga perhitungan pajak yang dilakukan sudah benar dan tidak menimbulkan PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar.

Berdasarkan uraian tersebut, Termohon PK menyatakan keberatan dengan penetapan yang dilakukan oleh Pemohon PK. Oleh karenanya, pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah tepat.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung menyatakan bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan sudah tepat dan benar.

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil permohonan PK, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon PK tidak mampu menggugurkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Mahkamah Agung menilai bahwa putusan Pengadilan Pajak tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, permohonan PK dinyatakan ditolak.

Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak berasalan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.