JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 memuat ketentuan yang lebih terperinci mengenai berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) atas wajib pajak terdaftar.
Berdasarkan Pasal 6 ayat ayat (10) PMK 111/2025, berita acara pelaksanaan P2DK dibuat dalam hal tanggapan wajib pajak terdaftar atas SP2DK sudah dinyatakan sesuai. Merujuk pada Pasal 6 ayat (1), wajib pajak bisa menanggapi SP2DK dengan memenuhi kewajiban pajak atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban pajak.
"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tanggapan wajib pajak telah sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan," bunyi Pasal 6 ayat ayat (10) PMK 111/2025, dikutip pada Rabu (7/11/2026).
Berita acara pelaksanaan P2DK juga dibuat setelah dilakukannya pembahasan dengan wajib pajak. Pembahasan diawali dengan penerbitan surat undangan pembahasan kepada wajib pajak bersangkutan.
Pembahasan dilaksanakan dalam hal tanggapan wajib pajak dianggap tidak sesuai dengan SP2DK, terdapat data tambahan setelah penyampaian SP2DK, atau wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan.
"Terhadap hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan," bunyi Pasal 7 ayat (6) PMK 111/2025.
Berita acara pelaksanaan P2DK harus ditandatangani oleh wajib pajak terdaftar dan account representative (AR) atau pegawai DJP yang mendapatkan penugasan untuk melakukan pengawasan.
Namun, berita acara pelaksanaan P2DK hanya ditandatangani oleh AR atau pegawai DJP bila tidak ada pembahasan, wajib pajak tidak menghadiri pembahasan, atau wajib pajak menghadiri pembahasan tapi tidak menandatangani berita acara.
Bila berita acara pelaksanaan P2DK dibuat berdasarkan pembahasan yang dilakukan secara daring, berita acara pelaksanaan P2DK ditandatangani secara elektronik.
Dalam hal wajib pajak atau AR tidak dapat menandatangani berita acara pelaksanaan P2DK secara elektronik, berita acara ditandatangani menggunakan tanda tangan biasa oleh wajib pajak terlebih dahulu.
Atas berita acara pelaksanaan P2DK yang ditandatangani menggunakan tanda tangan biasa tersebut, AR perlu terlebih dahulu membuat konsep berita acara dan menyampaikannya kepada wajib pajak.
Wajib pajak harus menandatangani konsep berita acara dan menyampaikannya kembali ke AR dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak konsep berita acara disampaikan kepada wajib pajak.
Merujuk pada Lampiran J PMK 111/2025, terdapat 6 kesimpulan yang bisa dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan P2DK, yakni:
Sebagai informasi, PMK 111/2025 adalah regulasi baru terkait pengawasan wajib pajak yang diterbitkan pada akhir 2025 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tahun ini.
Dalam PMK tersebut, terdapat 10 bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP terhadap wajib pajak, yakni meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan, melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor pajak secara luring atau daring, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta TP Doc, mengumpulkan data ekonomi, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan. (dik)
