UU 1/2026

UU 1/2026 Terbit, Berbagai Ketentuan Ancaman Pidana Pajak Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 09 Januari 2026 | 16.00 WIB
UU 1/2026 Terbit, Berbagai Ketentuan Ancaman Pidana Pajak Diubah
<p>Tampilan awal salinan UU 1/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026). Melalui beleid yang berlaku mulai 2 Januari 2026, pemerintah di antaranya menyesuaikan berbagai ancaman pidana di bidang perpajakan.

Penyesuaian ancaman pidana dilakukan menyusul berlakunya UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh UU di luar UU KUHP agar selaras dengan sistem kategori pidana denda dan ketentuan pidana kurungan.

ā€œBahwa penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap UU KUHP... mendesak dilakukan sebelum berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,ā€ bunyi pertimbangan UU 1/2026, dikutip pada Jumat (9/1/2026).

Sebagai informasi, UU KUHP memperkenalkan sistem kategori pidana denda. Sistem ini dimaksudkan agar dalam merumuskan tindak pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan.

Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian. Merujuk Pasal 79 ayat (1) UU KUHP, pidana denda dirumuskan secara kategoris sebagai berikut:

  • kategori I, Rp1.000.000;
  • kategori II, Rp10.000.000;
  • kategori III, Rp50.000.000;
  • kategori IV, Rp200.000.000;
  • kategori V, Rp500.000.000;
  • kategori VI, Rp2.000.000.000;
  • kategori VII, Rp5.000.000.000; dan
  • kategori VIII, Rp50.000.000.000.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai pidana kurungan. Dalam UU KUHP, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok dan digantikan dengan pidana denda berbasis kategori.

Merujuk Pasal 615 ayat (1) UU KUHP, pidana kurungan kurang dari 6 bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I. Selanjutnya, pidana kurungan 6 bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.

Selain itu, UU KUHP menghapus ancaman pidana minimum khusus yang terdapat dalam UU di luar UU KUHP serta ada berbagai penyesuaian lainnya. Untuk itu, melalui UU 1/2026, pemerintah menata ulang ketentuan ancaman pidana, termasuk di bidang perpajakan.

Penyesuaian tersebut mengubah ketentuan ancaman pidana yang diatur dalam UU KUP, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), UU PBB, UU Bea Meterai, UU Kepabeanan, dan UU Cukai. Perincian perubahannya tercantum dalam lampiran UU 1/2026.

Misal, ancaman pidana dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP berubah menjadi ā€œdipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarā€.

Sebelumnya, Pasal 39 ayat (1) UU KUP berbunyi ā€œdipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarā€.

Perubahan lain terjadi pada ancaman pidana dalam Pasal 41 ayat (1) UU KUP. Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi ā€œdipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00ā€.

Kini, ancaman pidana dalam Pasal 41 ayat (1) UU KUP berubah menjadi ā€œdipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IIIā€. Selain itu, ada berbagai perubahan lainnya terkait dengan ancaman pidana di bidang perpajakan yang dapat disimak melalui lampiran UU 1/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.