KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin dan Edarkan Faktur Pajak Fiktif, 3 Orang Jadi Tersangka

Muhamad Wildan
Kamis, 15 Januari 2026 | 18.00 WIB
Bikin dan Edarkan Faktur Pajak Fiktif, 3 Orang Jadi Tersangka
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka tindak pidana, yaitu SN, S, dan N ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketiga tersangka ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, negara ditaksir mengalami kerugian dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp12,74 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (15/1/2026).

Modusnya, tersangka SN selaku direktur PT GTS ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak disertai penjualan BKP/JKP. Faktur pajak dimaksud diedarkan oleh tersangka S dan N.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat ini, tersangka S dan N sudah diserahkan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Penyerahan tersangka SN kepada Kejari Jakarta Timur akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur sudah terlebih dahulu memblokir aset milik tersangka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP.

Langkah ini diambil agar harta kekayaan tersangka dapat dieksekusi oleh jaksa eksekutor guna melunasi kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan besaran denda yang diputuskan oleh majelis hakim pada pengadilan negeri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.