KEPATUHAN PAJAK

Sedang Diharmonisasi, PMK Pengawasan Kepatuhan Pajak Segera Terbit

Muhamad Wildan
Selasa, 02 Desember 2025 | 13.30 WIB
Sedang Diharmonisasi, PMK Pengawasan Kepatuhan Pajak Segera Terbit
<p>Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memiliki regulasi khusus terkait dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam waktu dekat.

Sebab, Kemenkeu beserta Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar rapat perihal pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib pajak.

"Rapat menghasilkan sejumlah penyempurnaan konsepsi yang akan digunakan dalam memfinalkan rancangan peraturan sebelum diajukan untuk proses penetapan lebih lanjut oleh menteri keuangan," tulis DJPP dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Hasil harmonisasi diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan sudah tepat, relevan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, pengawasan kepatuhan wajib pajak selama ini tidak diatur secara spesifik dalam PMK tertentu. Meski demikian, DJP memiliki surat edaran dengan nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

SE-05/PJ/2022 menjadi pedoman bagi fiskus untuk melakukan pengawasan wajib pajak secara end-to-end, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, hingga evaluasi atas pengawasan.

Secara umum, terdapat 2 jenis pengawasan yang dilakukan oleh DJP, yakni pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM).

PPM adalah pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo pada tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan.

Sementara itu, PKM adalah pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Penelitian kepatuhan formal adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan formal, sedangkan penelitian kepatuhan material adalah penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan material.

Dalam rangka menindaklanjuti penelitian kepatuhan material, petugas pajak melaksanakan P2DK dengan mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Dalam kegiatan P2DK, fiskus meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.