JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak luar negeri yang hendak memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia harus menyampaikan formulir DGT yang menyatakan wajib pajak bersangkutan tidak sedang menyalahgunakan P3B.
Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Leli Listianawati mengatakan pernyataan-pernyataan dalam formulir DGT sebagaimana diatur dalam PMK 112/2025 harus diisi agar wajib pajak luar negeri bisa memanfaatkan ketentuan dalam P3B.
"Semua harus diisi, tidak ada yang tidak diisi. Kalau tidak diisi, sistem tidak akan memproses lebih lanjut. Pernyataan ini harus dipenuhi sehingga memanfaatkan ketentuan dalam tax treaty," ujar Leli dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip Kamis (15/1/2026).
Secara terperinci, PMK 112/2025 mengatur wajib pajak luar negeri harus menyatakan bahwa wajib pajak bersangkutan, pertama, memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi.
Kedua, memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi.
Ketiga, memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi.
Keempat, memiliki aset tetap dan aset tidak tetap yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia.
Kelima, memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan.
Keenam, memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.
Ketujuh, melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat P3B. Kedelapan, merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).
Tak hanya kedelapan pernyataan di atas, formulir DGT harus memuat pernyataan bahwa wajib pajak luar negeri bukan merupakan SPDN Indonesia dan merupakan penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan.
"Formulir DGT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, kemudian ditandatangani atau diberi tanda yang setara oleh wajib pajak luar negeri, tergantung ketentuan dari negara mitra," ujar Leli.
Formulir DJP digunakan untuk periode yang tercantum dalam formulir DGT maksimal selama 12 bulan. (rig)
