PMK 111/2025

WP Belum Terdaftar Dapat SP2DK? Bisa Sampaikan Tanggapan ke DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 06 Januari 2026 | 17.00 WIB
WP Belum Terdaftar Dapat SP2DK? Bisa Sampaikan Tanggapan ke DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 turut mengatur ketentuan teknis mengenai surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) untuk wajib pajak yang belum terdaftar.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam PMK 111/2025 ialah periode bagi wajib pajak dalam memberikan tanggapan atas SP2DK. Selain itu, beleid ini mengatur peristiwa yang menjadi dasar perhitungan batas waktu wajib pajak menyampaikan tanggapan.

"Dalam rangka pengawasan wajib pajak belum terdaftar, DJP melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan ... dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Secara terperinci, wajib pajak belum terdaftar yang mendapatkan SP2DK dari DJP bisa memberikan 2 jenis tanggapan. Pertama, dengan memenuhi kewajiban perpajakan.

Kedua, memberikan tanggapan dengan menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan kepada DJP sebagaimana tercantum dalam SP2DK.

PMK 111/2025 mengatur bahwa tanggapan harus disampaikan wajib pajak dalam kurun paling lambat 14 hari, yang dihitung sejak terjadinya peristiwa paling duluan.

Beleid ini menyebutkan ada 4 macam peristiwa yang menjadi dasar perhitungan waktu tersebut.

Pertama, tanggal penerbitan SP2DK dalam hal akun wajib pajak telah aktif. Kedua, tanggal aktivasi akun wajib pajak dalam hal akun wajib pajak belum aktif.

Ketiga, tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Keempat, tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Dengan kata lain, wajib pajak tidak boleh terlambat memberikan tanggapan atau melebihi batas 14 hari. Selain itu, batas waktunya ditentukan oleh satu peristiwa yang paling duluan terjadi dari empat peristiwa di atas.

Sebagai informasi tambahan, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian tanggapan maksimal 7 hari setelah waktu penyampaian tanggapan berakhir. Caranya, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) yang menerbitkan SP2DK. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.