JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai underinvoicing oleh para eksportir masih marak terjadi hingga saat ini.
Masalahnya, Purbaya menyebut underinvoicing masih belum dideteksi oleh Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
"Ada praktik underinvoicing yang masih besar dan tidak terdeteksi di DJP dan DJBC. Kebetulan kita sudah galakkan yang sebelumnya Tim 10 dari LNSW, sudah bagus sekali hasilnya, saya bisa deteksi beberapa dari sistem mereka," ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (10/1/2026).
Menurut Purbaya, saat ini masih terdapat beberapa perusahaan sektor kelapa sawit yang melakukan underinvoicing ekspor hingga 50% dari nilai ekspornya.
"Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi. Kita akan pakai teknologi AI segala macam untuk memastikan semua potensinya kita dapatkan dan tidak bocor," ujar Purbaya.
Tak hanya itu, Purbaya mengatakan saat ini masih banyak industri liar di Indonesia yang bisa beroperasi tanpa membayar pajak. Salah satu industri liar dimaksud adalah industri baja milik pengusaha China yang sama sekali tidak menyetorkan PPN ke DJP.
"Ada yang saya tahu baja yang pengusahanya dari China. Punya perusahaan di sini, orang China semua, enggak bisa bahasa Indonesia, jual langsung ke klien cash basis, enggak bayar PPN. Saya rugi banyak itu, nanti kita tindak dengan cepat," ujar Purbaya.
Purbaya mengeklaim kerugian penerimaan PPN yang bisa dipulihkan dari industri liar tersebut mencapai Rp4 triliun.
"Yang saya heran adalah ada perusahaan asing bisa beroperasi di sini sementara orang pajak selama ini agak tutup mata. Kalau saya tahu kan, mereka pasti lebih tahu dari saya," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menindak wajib pajak sektor kelapa sawit dan produk turunannya yang melakukan underinvoicing melalui misdeklarasi crude palm oil (CPO) yang diekspor sebagai fatty matter atau palm oil mill effluent (POME).
Sebelumnya, Satgasus OPN Polri bersama DJP telah mencegah ekspor 87 CPO yang secara sengaja dideklarasikan sebagai fatty matter.
Berdasarkan analisis yang dilakukan DJP, ditengarai ada 463 wajib pajak eksportir CPO yang secara sengaja mendeklarasikan CPO sebagai fatty matter dan POME guna menekan kewajiban pajak yang harus dibayar di Indonesia. (dik)
