Dirjen Pajak Suryo Utomo dan ketiga direktur utama dari masing-masing Bank BUMN.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan bank-bank BUMN yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI menandatangani perjanjian kerja sama mengenai interoperabilitas data dan layanan perbankan terkait perpajakan. Kerja sama yang diteken juga mencakup pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Lantai 2 Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP.
"Kami berterima kasih karena Himbara dalam hal ini Bank Mandiri, BNI, dan BRI terus mendukung reformasi perpajakan yang sedang kami lakukan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/6/2022).
Melalui perjanjian tersebut, DJP bersama ketiga bank BUMN berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan pembayaran pajak dan KSWP melalui interoperabilitas sistem.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara DJP dan ketiga bank BUMN meliputi pertukaran dan pemanfaatan data/informasi melalui penyediaan kanal pembayaran, interoperabilitas data/informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP, integrasi sistem data/informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP, KSWP, serta kegiatan lainnya.
Suryo berharap kerja sama ini dapat membantu DJP dan Kementerian Keuangan dalam mengamankan penerimaan negara dan menjadi barometer peningkatan layanan perbankan serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Menyambut Hari Pajak tanggal 14 Juli 2022 mendatang, semoga ini merupakan kado dan awal masa depan reformasi perpajakan Indonesia yang lebih baik. Mari kita semua yang ada di sini, bergotong royong dan bangkit bersama pajak," ujar Suryo.
Selain Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama dari masing-masing Bank, turut hadir mendampingi adalah Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. (sap)