KMK 24/MK/EF.2/2026

KMK Baru! Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2026

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Juni 2026 | 15.35 WIB
KMK Baru! Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2026
<p>KMK 24/MK/EF.2/2026</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.

Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 24/MK/EF.2/2026. Beleid ini ditetapkan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Noor Faisal Achmad atas nama menteri keuangan pada 29 Mei 2026.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Selasa (2/6/2026).

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,56% sampai dengan 2,23%. Tarif tersebut mayoritas lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Mei 2026.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,56%, lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:

Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.