OPINI PAJAK

Memaknai PP 20/2026: Benarkah Pemerintah Meninggalkan UMKM?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Juni 2026 | 16.15 WIB
Memaknai PP 20/2026: Benarkah Pemerintah Meninggalkan UMKM?
Ani Natalia,
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Direktorat P2Humas DJP 

SEJAK diterbitkannya PP 20/2026, muncul tanggapan dan narasi yang menyebut pemerintah mengurangi keberpihakannya kepada UMKM. Bahkan ada yang menyimpulkan bahwa pemerintah menaikkan pajak UMKM dari 0,5% menjadi 22%.

Narasi seperti itu terdengar sederhana, bahkan cukup provokatif. Namun, apakah memang demikian?

Sebelum menyimpulkan terlalu jauh, kita perlu melihat apa yang sebenarnya berubah dan apa yang tetap dipertahankan dalam PP 20/2026.

Pertama, publik perlu memahami bahwa tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Tarif tersebut tetap dipertahankan. Batas omzet Rp4,8 miliar per tahun juga tidak berubah. Artinya, pemerintah tidak mengubah dua hal yang selama ini paling dikenal dari fasilitas perpajakan bagi UMKM, yakni tarif 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar.

Yang berubah adalah pengaturan mengenai siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Dalam PP 20/2026, fasilitas PPh final 0,5% difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan. Dengan kata lain, fasilitas ini tetap ada, tetapi penerimanya ditata kembali agar lebih sesuai dengan tujuan awal kebijakan.

Tentu, fasilitas tersebut tetap berlaku sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk batasan peredaran bruto, jenis penghasilan, serta ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat, dari 1.504.048 wajib pajak non-karyawan yang melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, sebanyak 451.295 (30%) memanfaatkan PPh final UMKM. Sementara itu, sebanyak 84.742 wajib pajak (5,6%) menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan memperhatikan data ini, artinya PP 20/2026 justru mengakomodasi skema yang sudah menjadi pilihan utama pelaku usaha orang pribadi.

Mengapa pengaturan ini perlu dilakukan?

Alasannya, sejak awal fasilitas PPh final UMKM memang dirancang sebagai instrumen pembinaan. Negara memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang masih berada pada tahap awal pertumbuhan agar mereka memiliki ruang untuk membangun usaha, memperkuat modal, memperluas pasar, dan mulai menata administrasi bisnisnya.

Di tengah perdebatan yang berkembang, ada satu hal penting yang sering luput: pengaturan ini bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba pada 2026.

Jika menengok ke belakang, PP 23/2018 yang memperkenalkan tarif final 0,5% sebenarnya sudah menetapkan bahwa fasilitas tersebut memiliki jangka waktu pemanfaatan. Ketentuan yang sama kemudian dipertahankan dalam PP 55/2022.

Jadi, sejak awal fasilitas ini memang bukan skema permanen tanpa batas waktu. Ada masa pemanfaatan. Ada tahapan. Ada masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri secara bertahap.

Bagi wajib pajak badan tertentu yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55/2022, ketentuan peralihan tetap mengakomodasi pemanfaatan fasilitas sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan berakhir, sepanjang masih memenuhi kriteria.

Karena itu, PP 20/2026 kurang tepat jika dipandang sebagai kebijakan yang mendadak mengubah arah. Kebijakan ini justru merupakan kelanjutan dari desain yang sejak awal telah dibangun secara bertahap. Pemerintah juga tetap memberikan ruang transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

Hal lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa ketika tidak lagi menggunakan fasilitas PPh final UMKM, badan usaha akan langsung dikenai pajak sebesar 22% dari omzetnya. Pemahaman ini keliru.

Dalam rezim pajak umum, pajak dikenakan atas penghasilan kena pajak atau laba, bukan atas omzet. Artinya, biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk menjalankan usaha dapat diperhitungkan terlebih dahulu sesuai ketentuan perpajakan.

Dengan skema ini, pajak lebih mencerminkan kemampuan ekonomis wajib pajak. Usaha yang memperoleh laba lebih besar akan membayar pajak berdasarkan laba kena pajaknya. Sebaliknya, ketika biaya usaha besar atau laba kecil, beban pajaknya juga mengikuti kondisi tersebut.

Selain itu, badan usaha berbentuk PT, CV, maupun firma pada dasarnya memang merupakan entitas yang menurut ketentuan hukum usaha dan perpajakan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Karena itu, transisi menuju rezim perpajakan umum sebenarnya sejalan dengan karakteristik badan usaha tersebut.

Namun, transisi ini tetap harus dilihat secara jernih dan empatik.

Bagi sebagian pelaku usaha, tantangannya bukan semata-mata tarif pajak. Tantangan yang lebih nyata justru sering berada pada kesiapan administrasi, pembukuan, pemahaman kewajiban perpajakan, dan kemampuan menyesuaikan diri dengan rezim perpajakan umum.

Karena itu, keberpihakan negara tidak boleh berhenti pada pemberian tarif rendah. Keberpihakan juga perlu hadir melalui edukasi, pendampingan, dan kemudahan layanan agar proses naik kelas tidak terasa sebagai beban, tetapi menjadi bagian dari penguatan usaha.

Di sinilah pembahasan mengenai PP 20/2026 perlu ditempatkan secara lebih utuh.

Selama ini, diskusi mengenai UMKM sering berhenti pada perkara tarif. Padahal, tantangan besar UMKM Indonesia bukan hanya bagaimana memperoleh tarif pajak yang rendah, tetapi juga bagaimana makin banyak pelaku usaha masuk ke dalam sistem usaha formal, memiliki administrasi yang tertib, dan mampu bertumbuh secara berkelanjutan.

Data Ditjen Pajak (DJP) per 31 Mei 2026 menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang telah menyampaikan SPT Tahunan masih sekitar 1,5 juta wajib pajak. Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan sekitar 1 juta wajib pajak.

Angka tersebut memberi gambaran bahwa penguatan kepatuhan formal dan tertib administrasi masih menjadi pekerjaan besar bagi otoritas. Karena itu, pembinaan UMKM tidak cukup hanya berbicara tentang tarif. Pembinaan juga harus menyentuh literasi, pencatatan, pembukuan, dan kemudahan pelaporan.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan UMKM tidak hanya diukur dari seberapa rendah tarif pajak yang diberikan, tetapi juga dari seberapa banyak usaha yang berhasil tumbuh menjadi lebih formal, lebih tertib administrasi, dan lebih siap berkembang.

Dalam konteks itulah fasilitas PPh final UMKM perlu dipahami.

Fasilitas ini bukan sekadar insentif perpajakan. Ia adalah instrumen pembinaan. Negara memberikan kemudahan pada tahap awal agar pelaku usaha dapat fokus membangun usaha, memperkuat modal, memperluas pasar, dan menata administrasi bisnisnya.

Namun, fasilitas pembinaan tidak dimaksudkan untuk membuat pelaku usaha selamanya berada pada tahap yang sama. Fasilitas diberikan agar usaha memiliki ruang untuk tumbuh. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan agar proses transisi menuju rezim yang lebih umum berjalan terukur, bertahap, dan dapat dipahami oleh wajib pajak. Selain aspek pembinaan, ketepatan sasaran juga penting.

Fasilitas perpajakan seharusnya dinikmati oleh pelaku usaha yang memang berada pada skala dan karakteristik yang sesuai dengan tujuan kebijakan. Dengan pengaturan yang lebih jelas, pemerintah dapat menjaga agar fasilitas tersebut tidak bergeser menjadi ruang arbitrase atau dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya telah memiliki kapasitas usaha dan administrasi yang lebih mapan.

Karena itu, sejak PP 23/2018, kemudian PP 55/2022, hingga PP 20/2026, filosofi yang dibangun sebenarnya konsisten: negara membantu usaha untuk tumbuh dan naik kelas.

Ketika usaha masih merintis, negara memberikan kemudahan. Ketika usaha berkembang, negara mendampingi. Dan ketika usaha telah memiliki kapasitas administrasi yang lebih baik, menyelenggarakan pembukuan, serta berbentuk badan usaha yang lebih mapan, masuk ke rezim perpajakan umum merupakan bagian yang wajar dari proses tersebut.

Sebab tujuan akhir kebijakan UMKM bukanlah membuat pelaku usaha selamanya berada dalam fasilitas. Tujuan akhirnya adalah menciptakan usaha-usaha yang kuat, sehat, mandiri, dan mampu naik kelas. Hal ini sejalan dengan pernyataan Darussalam (2018) bahwa pemerintah perlu memastikan UMKM yang berada dalam rezim presumptive untuk dapat bersiap memasuki rezim PPh yang berlaku umum.

Negara tidak sedang menghukum usaha yang berhasil bertumbuh. Sebaliknya, negara sedang menata agar fasilitas diberikan secara lebih tepat sasaran, sementara pelaku usaha yang telah lebih mapan didorong untuk masuk ke rezim yang lebih mencerminkan kapasitas ekonominya.

Transisi ke rezim pajak umum janganlah dimaknai sebagai hukuman atas keberhasilan usaha. Ia adalah tahapan yang wajar ketika sebuah usaha telah berkembang, lebih mapan, dan memiliki kapasitas administrasi yang lebih baik.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan UMKM bukanlah berapa lama sebuah usaha bertahan dalam fasilitas 0,5%, melainkan berapa banyak usaha yang berhasil tumbuh menjadi lebih kuat, lebih formal, lebih tertib administrasi, dan mampu berkembang secara berkelanjutan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.