ALOR, DDTCNews - Wajib pajak badan diingatkan kalau hari ini, 31 Mei 2026, adalah batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2025. Ketentuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026 telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.
Artinya, hari ini menjadi 'kesempatan terakhir' bagi wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunannya. Bagi WP badan yang mau lapor SPT Tahunan hari ini, pastikan 3 hal sudah terpenuhi. Apa saja?
"Agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala, pastikan terlebih dulu akun coretax dapat diakses, kode otorisasi sudah tersedia, dan laporan keuangan telah lengkap dan sesuai," tulis KP2KP Kalabahi di akun medsosnya, Minggu (31/5/2026).
DJP menjelaskan wajib pajak dapat segera menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan badan guna menghindari sanksi dan supaya tidak mepet deadline relaksasi. Hal ini penting agar wajib pajak terhindar dari kendala teknis karena padatnya antrean layanan pajak melalui coretax system.
Sebagai informasi, KEP-71/PJ/2026 menyatakan wajib pajak badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas 3 hal. Pertama, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.
Kedua, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 badan untuk tahun pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Ketiga, kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan STP, maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan. (sap)
