ADMINISTRASI PAJAK

Hari Terakhir Relaksasi Lapor SPT Badan, Pastikan 3 Hal Ini Lengkap

Redaksi DDTCNews
Minggu, 31 Mei 2026 | 13.00 WIB
Hari Terakhir Relaksasi Lapor SPT Badan, Pastikan 3 Hal Ini Lengkap
<p>Ilustrasi. Petugas melayani warga untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.</p>

ALOR, DDTCNews - Wajib pajak badan diingatkan kalau hari ini, 31 Mei 2026, adalah batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2025. Ketentuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026 telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.

Artinya, hari ini menjadi 'kesempatan terakhir' bagi wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunannya. Bagi WP badan yang mau lapor SPT Tahunan hari ini, pastikan 3 hal sudah terpenuhi. Apa saja?

"Agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala, pastikan terlebih dulu akun coretax dapat diakses, kode otorisasi sudah tersedia, dan laporan keuangan telah lengkap dan sesuai," tulis KP2KP Kalabahi di akun medsosnya, Minggu (31/5/2026).

DJP menjelaskan wajib pajak dapat segera menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan badan guna menghindari sanksi dan supaya tidak mepet deadline relaksasi. Hal ini penting agar wajib pajak terhindar dari kendala teknis karena padatnya antrean layanan pajak melalui coretax system.

Sebagai informasi, KEP-71/PJ/2026 menyatakan wajib pajak badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas 3 hal. Pertama, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.

Kedua, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 badan untuk tahun pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Ketiga, kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan STP, maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.