INDONESIA merupakan salah satu negara yang menerapkan mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dengan limited carry forward system. Dalam limited carry forward system, klaim atas kelebihan kredit pajak masukan hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan baru bisa diajukan restitusi pada masa pajak tertentu.
Di Indonesia, kelebihan pajak masukan baru bisa diajukan restitusi pada akhir tahun buku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN. Namun, mekanisme ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan tertentu.
Merujuk Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, PKP yang melakukan kegiatan tertentu dapat mengajukan restitusi PPN pada setiap masa pajak. Pasal 9 ayat (4c) UU PPN menambahkan PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan restitusi PPN dengan mekanisme pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat).
Pasal 16G UU PPN menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai PKP berisiko rendah yang dapat diberikan restitusi dipercepat diatur dalam peraturan menteri keuangan. Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan dan merevisi sejumlah PMK seputar PKP berisiko rendah.
Terakhir, ketentuan PKP berisiko rendah yang dapat diberikan restitusi dipercepat diatur dalam PMK 28/2026. Beleid ini mengubah ketentuan seputar penetapan, pencabutan, dan threshold pemenuhan kegiatan tertentu bagi PKP berisiko rendah. Lantas, apa itu PKP berisiko rendah berdasarkan PMK 28/2026?
PMK 28/2026 tidak memberikan definisi PKP berisiko rendah secara eksplisit. Kendati demikian, merujuk Pasal 13 PMK 28/2026, PKP berisiko rendah merupakan PKP yang berhak diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.
Secara lebih spesifik, restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan kepada PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu. Hal ini berarti ada poin yang perlu diperhatikan, yaitu (i) PKP berisiko rendah; dan (ii) melakukan kegiatan tertentu.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) PMK 28/2026 memerinci 8 jenis PKP yang dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah, yang meliputi:
Sementara itu, kegiatan tertentu yang dimaksud meliputi 5 kegiatan. Pertama, ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud. Kedua, penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN. Ketiga, penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
Keempat, ekspor BKP tidak berwujud. Kelima, ekspor JKP. Adanya syarat “kegiatan tertentu” ini membuat restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah sering disebut sebagai kemudahan khusus bagi eksportir, penyerahan ke pemungut, dan penyerahan dengan fasilitas tidak dipungut PPN.
Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP juga harus memenuhi 4 persyaratan. Pertama, PKP merupakan PKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) PMK 28/2026 (salah satu dari 8 jenis PKP yang dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah).
Kedua, PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN secara tepat waktu selama 12 bulan terakhir. Ketiga, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Keempat, PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Poin lain yang perlu diperhatikan, PMK 28/2026 menambahkan syarat baru berupa dan threshold kegiatan tertentu. Mengacu Pasal 16 ayat (5) PMK 28/2026, PKP berisiko rendah bisa memperoleh restitusi dipercepat atas PPN dengan syarat melakukan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai:
Syarat threshold kegiatan tertentu tersebut berlaku pada masa pajak yang diajukan permohonan restitusi dipercepat, termasuk pada akhir tahun buku. Adapun DJP akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan threshold kegiatan tertentu sebagai bagian dari tindak lanjut dari SPT Masa PPN dengan permohonan restitusi dipercepat.
Dengan demikian, meski memenuhi ketentuan formal (seperti surat keputusan penetapan PKP berisiko rendah masih berlaku dan wajib pajak patuh), PKP bisa tidak diberikan pengembalian pendahuluan apabila tidak memenuhi syarat threshold kegiatan tertentu.
Selain itu, ada beragam ketentuan lain yang perlu diperhatikan sehubungan dengan restitusi dipercepat atas PPN untuk PKP berisiko rendah. Perincian ketentuan restitusi dipercepat atas PPN untuk PKP berisiko rendah dapat disimak dalam PMK 28/2026.
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Siapa Itu PKP Berisiko Rendah? yang dipublikasikan pada Kamis 2 Juni 2020. (rig)
