JAKARTA, DDTCNews - Kepulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi mulai dilaksanakan secara bertahap pada 1 Juni 2026.
Selama beribadah di Tanah Suci, bisa saja jemaah haji membeli gawai baru karena ponsel lamanya hilang atau rusak. Apabila membawa gawai baru dari Arab Saudi, jemaah haji perlu melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) agar bisa mengakses jaringan lokal.
"Ketika jemaah haji pulang membawa handphone, komputer genggam, komputer tablet, jemaah ini harus memberitahukan dulu di bandara kedatangan. Ini tips supaya nanti bisa mendapatkan pembebasan [bea masuk]," Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuang Praja, dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2021 s.t.d.d PER-7/BC/2023, masyarakat yang membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri wajib melakukan registrasi IMEI. Registrasi IMEI biasanya dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 hari sejak selesai karantina, apabila dilakukan karantina.
Sementara untuk jemaah haji, registrasi IMEI HKT dapat dilakukan di terminal kedatangan atau asrama haji masing-masing debarkasi.
Setibanya di Tanah Air, agar mendapat pembebasan bea masuk, jemaah haji perlu memberitahukan pembawaan HKT kepada petugas bea dan cukai. Kemudian, petugas akan melakukan perekaman nomor paspor dan IMEI.
Setelahnya, sistem komputer pelayanan (SKP) bakal melakukan penelitian nilai pabean berdasarkan data referensi.
Data HKT milik jemaah haji reguler (tanpa batasan nilai) dan HKT milik jemaah haji khusus dengan nilai maksimal US$2.500 akan langsung dikirim ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Bagi jemaah haji khusus, perlu diingat bahwa pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal US$2.500 per orang berdasarkan PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025 bersifat akumulatif. Artinya, nilai pabean atas HKT juga akan dijumlahkan dengan barang bawaan lainnya dari Arab Saudi.
Jika status pendaftaran IMEI atas HKT milik jemaah haji sudah sampai pada 'Data Imei Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR', proses registrasi dari sisi kepabeanan sudah selesai.
Namun jika ternyata tidak tersedia data referensi (type allocation code/TAC) atau HKT milik jemaah haji khusus memiliki nilai di atas US$2.500, maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut oleh petugas bea cukai untuk pendaftaran IMEI.
"Dalam hal memang tidak bisa diselesaikan di kantor pelayanan tempat kedatangan, asal sudah dilaporkan di situ, nanti jemaah haji bisa menyelesaikan di kantor pabean yang terdekat maksimal 5 hari kerja, supaya mendapatkan fasilitas pembebasan yang reguler full yang haji khusus US$2.500," ujar Cindhe. (dik)
