BERITA PAJAK HARI INI

Relaksasi Lapor SPT Tahunan Tak Cukup Ampuh Kerek Kepatuhan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Juni 2026 | 07.30 WIB
Relaksasi Lapor SPT Tahunan Tak Cukup Ampuh Kerek Kepatuhan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pelonggaran pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan ternyata belum cukup mujarab mendongkrak kepatuhan pajak. Hingga akhir Mei 2026, realisasi pelaporan SPT Tahunan masih di bawah target. Topik ini menjadi ulasan utama sejumlah media massa, Selasa (2/6/2026).

Ditjen Pajak (DJP) merilis, jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Mei 2026 mencapai 13,59 juta. Angka ini baru mencapai 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15,27 juta.

Jika dibandingkan dengan posisi per 30 April 2026, saat itu pelaporan SPT mencapai 13,06 juta. Artinya, pelaporan selama periode relaksasi hanya sekitar 536.873 SPT. Dengan demikian, kenaikan selama 1 bulan realisasi tercatat kurang dari 4%.

Koran Kontan, dalam ulasannya, menguraikan beberapa alasan di balik tidak signifikannya realisasi kepatuhan pelaporan SPT tahun ini. Pelemahan ekonomi menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu, relaksasi pelaporan SPT Tahunan juga dinilai belum bisa mengubah persepsi risiko dan meningkatkan moral pajak bagi wajib pajak.

Jika diperinci, sebanyak 13,59 juta SPT yang dihimpun otoritas pajak itu terdiri atas 12,46 juta SPT orang pribadi dan 1,12 juta SPT badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti memaparkan ada wajib pajak yang melaporkan SPT berdasarkan tahun buku, yakni pada Januari-Desember. DJP mencatat jumlah SPT yang diterima berasal dari sebanyak 10,96 juta wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 1,50 juta orang pribadi non karyawan.

Kemudian, ada 1,07 juta wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 1.724 wajib pajak badan memakai dolar Amerika Serikat (AS). Lalu, SPT Tahunan juga disampaikan oleh 287 wajib pajak migas, baik yang berdenominasi rupiah maupun dolar AS.

Selain itu, Inge juga mencatat ada SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT tersebut disampaikan oleh 45.108 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 43 wajib pajak badan yang menggunakan kurs dolar AS.

Sebagai informasi, masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 resmi berakhir pada 31 Mei 2026. Relaksasi diberikan dengan menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT sekaligus pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.

Artinya, wajib pajak yang melaporkan SPT badan atau membayarkan PPh Pasal 29 melebihi batas waktu relaksasi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain kabar soal realisasi pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa bahasan yang juga menjadi headline media massa pada hari ini. Di antaranya, implementasi ekspor 1 pintu melalui PT DSI, beban UMKM yang meningkat seiring berlakunya ketentuan baru soal PPh final UMKM, hingga insentif pajak untuk devisa hasil ekspor.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DSI Diperiksa Kalau Penerimaan Tak Naik

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengharapkan adanya peningkatan penerimaan pajak dari pembentukan badan ekspor tunggal bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Bila pembentukan DSI tidak menghasilkan tambahan penerimaan pajak, Purbaya mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas BUMN baru tersebut.

"Jadi saya tidak akan motong pajak, saya akan dapat income lebih besar lagi. Kalau tidak naik, ya saya periksa DSI-nya," ujar Purbaya. (DDTCNews)

Beban UMKM Naik

Perubahan skema PPh final untuk UMKM dinilai turut menekan ruang gerak pelaku UMKM. Di satu sisi, PP 20/2026 memang bertujuan menutup celah penghindaran pajak. Namun, di sisi lain, ketentuan ini juga membatasi wajib pajak yang bisa memanfaatkan PPh final 0,5%.

Harian Bisnis Indonesia menuliskan, berdasarkan sumbernya, banyak pelaku UMKM yang sengaja tidak mau menaikkan kelas bisnisnya. Alasannya, beban tarif yang teramat tinggi. Tidak semua UMKM mampu membayar pajak dengan tarif umum.

Penghapusan fasilitas PPh final bagi firma dan CV juga dianggap akan meningkatkan biaya kepatuhan. Pasalnya, mereka kini harus menjalankan pembukuan yang lebih kompleks. (Harian Bisnis Indonesia, Koran Kontan)

Insentif Pajak untuk Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan untuk mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) did alam negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi aturan baru pengelolaan DHE SDA yang mulai berlaku 1 Juni 2026.

Menkeu Purbaya menyampaikan pemerintah tidak hanya mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di perbankan domestik, tetapi juga memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik.

Insentif tersebut akan diberikan melalui tarif PPh yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Bahkan, tarif PPh yang dikenakan dapat mencapai 0% bergantung pada jangka waktu penempatan dana. (Koran Kontan)

Ada DSI, Bea Cukai Tetap Himpun Bea Keluar

Pemerintah menegaskan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap bertugas sebagai fiskus yang menghimpun penerimaan bea keluar atas perdagangan komoditas yang kini ekspornya dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan badan pengelola dana perkebunan (BPDP) juga tetap menjalankan tugasnya selaku pengelola dana untuk mendukung keberlanjutan perkebunan strategis, seperti sawit.

"Penarikan pajak ekspor maupun bea keluar itu seluruhnya masih seperti yang ada sekarang, yaitu dengan dimonitor oleh BPDP dan juga untuk [pemungutan] bea keluar dilakukan oleh DJBC," ujarnya. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.