Dokumen keterangan tertulis DJP KT-12/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terkini mengenai coretax administration system. Laporan yang disampaikan kali ini merupakan keterangan tertulis ke-12 yang dirilis DJP sejak coretax system berjalan pada awal tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kinerja coretax system selama sebulan ini menunjukkan performa yang stabil.
"Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil," ujarnya dalam keterangan resmi KT-15/2025, Rabu (23/4/2025).
Namun, Dwi menyampaikan aplikasi coretax system mengalami fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.
Selengkapnya, berikut adalah update terkini mengenai perkembangan operasional coretax system menurut DJP.
1. Kinerja Sistem
DJP menyampaikan kinerja coretax system mengalami performa yang stabil pada 24 Maret hingga 20 April 2025. Namun, terjadi fluktuasi waktu tunggu pada serangkaian proses berikut:
a. Login
Proses login menunjukkan performa yang sangat stabil. Latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025.
b. Pendaftaran Wajib Pajak
Proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik dan turun kembali menjadi 0,446 detik pada 26 Maret 2025. Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru. Latensi kemudian menurun secara konsisten hingga kembali di bawah 0,06 detik pada April 2025.
c. SPT Masa
Pengelolaan SPT Masa mencatat beberapa lonjakan latensi secara signifikan, seperti pada 26 Maret 2025 latensi mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025. Penyempurnaan terus dilakukan sehingga latensi berhasil ditekan menjadi 0,00118 detik (1,18 milidetik) di 19 April 2025.
d. Faktur Pajak
Pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
e. Bukti Potong
Pengelolaan bukti potong menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025. Pada tanggal 20 April 2025, data menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik.
2. Faktur Pajak
Sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, coretax system telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198,85 juta untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Faktur pajak tersebut terdiri dari 60,34 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64,27 juta faktur pajak untuk masa pajak Februari, 62,57 juta faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11,66 juta faktur pajak untuk masa pajak April. Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan Mei 2025.
3. Bukti Potong PPh
Sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, coretax system telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 70.693.689 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 24.288.129 bukti potong untuk masa pajak Januari, 24.397.195 bukti potong untuk masa pajak Februari, 21.638.180 bukti potong untuk masa pajak Maret, dan 370.185 bukti potong untuk masa pajak April.
4. SPT Masa PPN dan PPnBM
Sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, coretax system telah mengadministrasikan sejumlah 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 433.563 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari, 385.700 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februari, dan 114.221 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Maret.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPN dan PPnBM masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan tanggal 10 Mei 2025 mendapat penghapusan sanksi administratif.
5. SPT Masa PPh
Sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, coretax system telah mengadministrasikan sejumlah 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 368.195 untuk masa Januari, 345.964 untuk masa Februari, dan 283.547 untuk masa Maret 2025.
Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 171.404 untuk masa Januari, 173.075 untuk masa Februari, dan 149.589 untuk masa Maret 2025. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan 30 April 2025 mendapat penghapusan sanksi administratif.
Selanjutnya, DJP melakukan sejumlah penyempurnaan sistem guna meningkatkan kinerja coretax system pada periode akhir Maret sampai dengan 17 April 2025, antara lain:
1. Pendaftaran (Registrasi)
a) Pemadanan NIK dan NPWP menjadi lebih stabil dan responsif.
b) Penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum.
c) Penyesuaian pada menu pengukuhan PKP, permohonan aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak.
d) Perbaikan bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga proses registrasi berjalan lancar.
2. Faktur Pajak
a) Penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka.
b) Penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh.
c) Perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli.
d) Penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.
3. Bukti Potong
a) Penyesuaian pada skema impor bukti potong, baik bukti potong unifikasi maupun non-residen, sehingga sesuai dengan data pembayaran yang sah.
b) Penyesuaian pada validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
c) Penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah.
d) Perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, termasuk pembulatan dan tampilan isi dokumen.
4. Pelaporan SPT Masa
a) Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa yang sebelumnya tertahan dalam status Draft.
b) Penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data.
c) Penyesuaian dan perbaikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
5. Pembayaran Pajak
a) Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak.
b) Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi KPP.
c) Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum.
d) Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
6. Layanan Perpajakan
a) Penyempurnaan sistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah.
b) Penyempurnaan prepopulasi data untuk layanan berbasis data Indonesia National Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement.
c) Penyempurnaan pada layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.
"Beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi coretax system dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/," imbau Dwi. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews