[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Sesuaikan Aturan Kode Billing, Pemindahbukuan hingga KJS

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Agustus 2026 | 07.00 WIB
Ditjen Pajak Sesuaikan Aturan Kode Billing, Pemindahbukuan hingga KJS

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyesuaian ketentuan seputar pembayaran dan penyetoran pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/8/2026).

Beleid yang berlaku mulai 28 Juli 2026 tersebut menyesuaikan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PER-10/PJ/2024. Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi penerapan coretax system dan pajak minimum global.

"...terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyesuaian kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran,” bunyi pertimbangan PER-8/PJ/2026.

Melalui PER-8/PJ/2026, DJP di antaranya menyesuaikan masa berlaku kode billing dari 168 jam (7 x 24 jam) menjadi selama 336 jam (14 x 24 jam) sejak kode billing diterbitkan. Hal ini bukan ketentuan baru karena sebelumnya sudah sempat diatur melalui PENG-4/PJ/2025.

PER-8/PJ/2026 juga mengatur hak kepada wajib pajak untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan untuk pembayaran atau belum kedaluwarsa. Meski belum diatur dalam PER-10/PJ/2024, ketentuan tersebut sudah berlaku seiring dengan penerapan coretax system.

Selain itu, PER-8/PJ/2026 menyesuaikan ketentuan seputar pemindahbukuan sebagaimana telah diatur di PMK 81/2024. PER-8/PJ/2026 menegaskan pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak bisa diajukan pemindahbukuan dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

PER-8/PJ/2026 juga menambahkan sejumlah kode jenis setoran (KJS) baru mengenai pajak minimum global (global minimum tax). Ketentuan KJS untuk setoran terkait dengan pajak minimum global linier dengan yang telah diatur dalam PER-6/PJ/2026.

KJS tersebut meliputi: 610 untuk pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR); 620 untuk pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR); atau 630 untuk pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai surat pernyataan untuk seller beromzet di atas Rp500 juta di marketplace. Lalu, ada juga bahasan mengenai LHP2DK, PMK 52/2026, usulan merevisi UU HKPD, pengecekan bukti potong di coretax system, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Penambahan dan Perubahan KJS dalam PER-8/PJ/2026

Melalui PER-8/PJ/2026, Ditjen Pajak menambahkan dan menyesuaikan KJS. Penambahan dan penyesuaian KJS tersebut dilakukan dengan merevisi lampiran B PER-10/PJ/2024.

Langkah tersebut dilakukan di antaranya untuk mengakomodasi perkembangan peraturan perpajakan, salah satunya penerapan pajak minimum global. Selain itu, ada juga penyesuaian dan penambahan KJS terkait dengan aspek pajak lainnya.

"Mengubah Lampiran PER-10/PJ/2024...sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi angka 3 PER-8/PJ/2026. (DDTCNews)

Surat Pernyataan untuk Seller Beromzet di atas Rp500 Juta

Pedagang dalam negeri pada marketplace yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta berkewajiban menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa seller tersebut memiliki omzet pada tahun berjalan melebihi Rp500 juta.

Surat pernyataan omzet sudah melebihi Rp500 juta harus disampaikan kepada penyedia marketplace selaku pihak lain paling lambat pada akhir bulan saat omzet sudah melebihi threshold dimaksud.

"Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 6 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. (DDTCNews)

DJP Punya Waktu 44 Hari Kerja untuk Susun LHP2DK

DJP memiliki fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). LHP2DK ialah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan.

Merujuk pada Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-8/PJ/2026, LHP2DK harus diselesaikan maksimal 44 hari kerja setelah tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Selain itu, jangka waktu penyusunan LHP2DK dapat diperpanjang selama 22 hari kerja berdasarkan pertimbangan kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Jangka waktu penyelesaian LHP2DK juga dapat disesuaikan dalam hal terdapat pengawasan wajib pajak yang diatur secara khusus. (DDTCNews)

Menkeu Terbitkan PMK 52/2026 Soal Ekspor-Impor Returnable Package

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/2026 tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang (returnable package).

Regulasi ini mengatur ketentuan pemasukan (impor) dan pengeluaran (ekspor) sementara atas returnable package. Hal ini diperlukan karena peraturan impor dan ekspor sementara yang ada saat ini (PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019) belum mengakomodasi returnable package.

"Bahwa untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum terhadap pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kemasan yang digunakan secara berulang ke dan dari daerah pabean," bunyi pertimbangan PMK 52/2026. (DDTCNews)

Sudah Terintegrasi! WP Bisa Cek Faktur Pajak dan Bupot di Coretax

DJP menyatakan data faktur pajak dan bukti potong atas transaksi yang dilakukan wajib pajak kini telah terintegrasi dalam coretax system.

Wajib pajak bisa mengecek sendiri kesesuaian data melalui coretax guna memastikan faktur pajak dan bukti potong sudah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Wajib pajak pun bisa mengetahui jika identitasnya digunakan untuk transaksi yang tidak pernah dilakukan.

"Jika menemukan data yang tidak sesuai, jangan panik. Hubungi penerbit faktur atau bukti potong tersebut dan minta untuk dibatalkan," imbau DJP melalui media sosialnya. (DDTCNews)

Optimalkan Penerimaan, APEKSI Minta UU HKPD Direvisi

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketua Dewan Pengurus APEKSI Eri Cahyadi mengatakan sejumlah ketentuan dalam UU HKPD perlu disempurnakan guna mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah tanpa mengurangi daya saing investasi.

"Kami mengapresiasi penyederhanaan pajak dan pengurangan retribusi. Tetapi, kami juga harus tetap meningkatkan pendapatan agar bisa melaksanakan pembangunan terus-menerus dan berkelanjutan," katanya dalam rapat bersama Komisi II DPR. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.