JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur ulang ketentuan seputar angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor. Pengaturan ulang dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2026.
Beleid tersebut mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 216/2019. Penggantian peraturan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta menjamin pengamanan hak negara.
"Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta untuk lebih menjamin pengamanan hak negara terkait dengan pengangkutan barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, PMK 216/2019 perlu diganti," bunyi pertimbangan PMK 51/2026, dikutip pada Kamis (5/8/2026).
Salah satu perubahan yang mencolok adalah perluasan tempat yang dapat digunakan untuk menimbun barang impor/ekspor. Selain itu, PMK 51/2026 mengakomodasi dan mengatur secara spesifik mekanisme angkut lanjut bagi barang impor berupa suku cadang (sparepart).
PMK 51/2026 juga mempertegas jenis moda transportasi darat yang dapat digunakan untuk angkut terus/angkut lanjut. Adapun PMK 51/2026 akan berlaku efektif mulai 30 Agustus 2026. Secara umum, PMK 51/2026 terdiri atas 7 bab dan 32 pasal. Berikut perinciannya:
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)
Memuat definisi istilah penting, seperti barang diangkut terus, barang diangkut lanjut, tempat penimbunan sementara (TPS), TPS pusat distribusi, manifes, pengangkut, dan istilah lain yang digunakan dalam PMK 51/2026.
Bab II Pengangkutan Barang Impor atau Barang Ekspor untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
- Bagian Kesatu: Pemasukan Barang Impor atau Barang Ekspor ke Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut (Pasal 2). Pasal ini mengatur barang impor atau ekspor dapat dimasukkan ke kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dengan menggunakan inward manifest yang disusun secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah.
- Bagian Kedua: Penimbunan Barang Impor atau Barang Ekspor untuk Diangkut Lanjut ke Luar Daerah Pabean (Pasal 3). Pasal ini mengatur barang yang akan diangkut lanjut dapat ditimbun sementara di TPS, TPS pusat distribusi, atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS.
- Bagian Ketiga: Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
- Pasal 4: Pasal ini mengatur pengeluaran barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut wajib menggunakan outward manifest.
- Pasal 5: Pasal ini mengatur mekanisme angkut lanjut untuk suku cadang impor yang digunakan memperbaiki sarana pengangkut asing, termasuk tata cara permohonan, persetujuan, dan penyelesaian administrasinya.
- Bagian Keempat: Pembongkaran dan/atau Pemuatan Barang Impor atau Barang Ekspor dari dan ke Sarana Pengangkut untuk Diangkut Lanjut
- Pasal 6: Pasal ini menentukan lokasi pembongkaran dan pemuatan barang impor/ekspor untuk diangkut lanjut wajib dilakukan di kawasan pabean. Namun, dalam kondisi tertentu pembongkaran/pemuatan dapat dilakukan di luar kawasan pabean.
- Pasal 7: Pasal ini mengatur tata cara permohonan izin pembongkaran atau pemuatan di luar kawasan pabean beserta proses penelitian dan jangka waktu pemberian persetujuan.
- Bagian Kelima: Pengangkutan Barang Impor atau Barang Ekspor untuk Diangkut Lanjut Menggunakan Lebih dari 1 Jenis Moda Transportasi (Pasal 8). Pasal ini mengatur barang dapat diangkut lanjut menggunakan lebih dari satu moda transportasi (multimoda maupun nonmultimoda) yang dibuktikan dengan kontrak pengangkutan.
- Bagian Keenam: Pengawasan Terhadap Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
- Pasal 9: Pasal ini menerangkan pejabat bea dan cukai melakukan pengawasan terhadap angkut terus dan angkut lanjut melalui rekonsiliasi data serta pemasangan tanda pengaman untuk pengangkutan darat.
- Pasal 10: Pasal ini menerangkan rekonsiliasi data dilakukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) di kantor pabean asal.
- Pasal 11: Pasal ini mengatur apabila barang impor/ekspor akan diangkut terus atau diangkut lanjut ke pelabuhan di kantor pabean lain maka SKP menyampaikan informasi keberangkatan ke kantor pabean tujuan.
- Pasal 12: Pasal ini memerinci ketentuan rekonsiliasi di kantor pabean tujuan, penyampaian hasil rekonsiliasi, serta tindak lanjut apabila hasil rekonsiliasi belum diterima dalam 30 hari.
- Bagian Ketujuh: Pengangkutan Barang Impor atau Barang Ekspor untuk Diangkut Lanjut atau Diangkut Terus dengan Moda Transportasi Darat (Pasal 13). Pasal ini mengatur pengangkutan melalui moda darat, penggunaan sistem pengamanan berbasis elektronik, jaminan, serta penanganan apabila barang tidak sampai atau tidak lengkap.
Bab III Pengangkutan Barang Impor ke Tempat Penimbunan Sementara Lainnya
- Bagian Kesatu: Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean pada Kantor Pabean Lain
- Pasal 14: Pasal ini menentukan kondisi yang memperbolehkan barang impor dikeluarkan ke TPS di kantor pabean lain, misalnya kongesti, keadaan darurat, atau barang impor dengan sifat khusus.
- Pasal 15: Pasal ini mengatur pemberitahuan pabean atas pengeluaran barang impor menuju TPS di kantor pabean lain serta proses persetujuannya.
- Bagian Kedua: Pemasukan Barang Impor ke TPS di Kawasan Pabean pada Kantor Pabean Lain (Pasal 16). Pasal ini mengatur kewajiban penyampaian pemberitahuan kepada kantor pabean tujuan dan batas waktu penyampaiannya.
- Bagian Ketiga: Pengawasan Pengangkutan Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke TPS pada Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain (Pasal 17). Pasal ini mengatur pengawasan atas pengangkutan barang menuju TPS di kantor pabean lain, termasuk penggunaan sistem pengamanan berbasis elektronik, jaminan, dan penelitian jika barang tidak sampai.
- Bagian Keempat: Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP)
- Pasal 18: Pasal ini mengatur alasan barang impor/barang ekspor yang ditimbun di TPS tempat pembongkaran dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya dapat dilakukan PLP ke TPS lain dalam 1 wilayah pengawasan kantor pabean, kondisi yang tidak diperbolehkan PLP, serta pengecualiannya.
- Pasal 19: Pasal ini mengatur ketentuan pengajuan permohonan PLP yang diajukan melalui SKP.
- Pasal 20: Pasal ini mengatur penelitian permohonan PLP, kriteria penilaian, dan batas waktu pemberian persetujuan atau penolakan.
- Pasal 21: Pasal ini menyatakan dalam kondisi tertentu PLP dapat dilakukan tanpa permohonan dan persetujuan, dengan kewajiban penyampaian data pengeluaran secara real time.
- Pasal 22: Pasal ini mengatur jangka waktu pelaksanaan PLP, alasan pembatalan persetujuan PLP, dan mekanisme pembatalannya.
- Pasal 23: Pasal ini menjelaskan bahwa pelaksanaan PLP dilakukan di bawah pengawasan pabean menggunakan sistem pengamanan berbasis elektronik.
- Pasal 24: Pasal ini mengatur tanggung jawab pengusaha TPS atas kewajiban kepabeanan jika barang tidak sampai serta pembatasan PLP yang pada prinsipnya hanya dapat dilakukan satu kali.
Bab IV Angkut Terus dan Angkut Lanjut di Kawasan Bebas (Pasal 25). Pasal ini mengatur pengeluaran barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dari kawasan bebas mengikuti ketentuan khusus mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Bab V Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean melalui Luar Daerah Pabean
- Pasal 26: Pasal ini mengatur tata cara pengangkutan barang asal daerah pabean ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, termasuk pemberitahuan, penyegelan, dan pengawasan berbasis risiko.
- Pasal 27: Pasal ini mengatur prosedur pengeluaran barang asal dalam daerah pabean.
- Pasal 28: Pasal ini mengatur izin pembongkaran dan pemuatan barang asal dalam daerah pabean.
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
- Pasal 29: Pasal ini menegaskan bahwa seluruh pemberitahuan, permohonan, dan respons dilakukan melalui SKP atau sistem Indonesia national single window (INSW), atau secara manual jika sistem mengalami gangguan.
- Pasal 30: Pasal ini menegaskan bahwa angkut terus dan angkut lanjut juga dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku.
Bab VII Ketentuan Penutup
- Pasal 31: Pasal ini menyatakan berlakunya PMK 51/2026 sekaligus mencabut PMK 216/2019.
- Pasal 32: Pasal ini menyatakan PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 51/2026 akan berlaku efektif mulai 30 Agustus 2026.
Untuk melihat PMK 51/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.