[Academy] EB_IC PI 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Pajak Hari Sih Advianto: Putusan Tak Boleh Kejar Penerimaan Semata

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 05 Agustus 2026 | 18.30 WIB
CHA Pajak Hari Sih Advianto: Putusan Tak Boleh Kejar Penerimaan Semata
<p>Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Hari Sih Advianto (kanan) dalam seleksi wawancara terbuka yang digelar Komisi Yudisial, Rabu (5/8/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Hari Sih Advianto berpandangan hakim dalam memutus perkara tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan fiskal atau penerimaan negara.

Hari mengatakan hakim harus menilai perkara berdasarkan bukti yang disampaikan para pihak serta menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, putusan tidak semata-mata diarahkan untuk mengamankan penerimaan negara.

"Kalau semata-mata hanya penerimaan negara, itu akan tidak adil bagi wajib pajak," ujar Hari dalam seleksi wawancara terbuka yang digelar Komisi Yudisial (KY), Rabu (5/8/2026).

Namun demikian, Hari menegaskan hakim juga tidak dapat memutus perkara pajak secara otomatis untuk memenangkan wajib pajak. Menurutnya, yang diperlukan adalah peradilan yang objektif dan bebas dari intervensi kepentingan para pihak.

"Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah peradilan yang objektif tanpa adanya intervensi kepentingan. Inilah yang dimaksud dengan imparsialitas, kita tidak memiliki kepentingan pada perkara. Kepentingannya adalah menegakkan hukum dan keadilan," ujarnya.

Hari menjelaskan meski hukum pajak bersifat legalistik, hakim tetap perlu mempertimbangkan keadilan substantif dalam menjatuhkan putusan, bukan hanya berpegang pada aspek formal atau prosedural.

Menurutnya, hakim dapat mengesampingkan ketentuan tertentu untuk mewujudkan keadilan substantif. Namun, langkah tersebut harus didukung pertimbangan hukum yang kuat atau ratio decidendi.

"Bagaimana kita bisa menyimpangi hukum tertulis, perlu pertimbangan dan ratio decidendi yang cukup. Secara prinsip kami mengedepankan keadilan substantif, bukan keadilan formal," katanya.

Hari menambahkan posisi hakim berbeda dengan pemeriksa pajak yang lebih berfokus pada pemenuhan aspek prosedural dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.

"Pengadilan Pajak mengedepankan keadilan substantif. Ketika bersidang, para pihak diberi ruang seluas-luasnya untuk membuktikan argumentasi. Akhirnya, yang terjadi adalah banyak ketetapan otoritas pajak kita batalkan karena mereka lebih banyak mengedepankan keadilan prosedural, sedangkan kita keadilan substantif," ujarnya.

Berbanding terbalik dengan sikap di atas, MA justru cenderung berpandangan putusan PK memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak. MA mengaku telah berkontribusi senilai Rp20,89 triliun dan US$107,43 juta melalui putusan PK atas perkara pajak.

"Putusan-putusan tersebut menegaskan peranan MA dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan," ujar Ketua MA Sunarto. Simak: Kontribusi PK Pajak 2025 terhadap Penerimaan Tembus Puluhan Triliun

Perlu dicatat, MA selaku lembaga yudikatif seyogianya tidak mengemban tugas sebagai pengumpul penerimaan negara layaknya lembaga eksekutif.

Tanggung jawab lembaga eksekutif untuk mengumpulkan penerimaan tidak boleh dibagikan kepada lembaga yudikatif yang mengadili sengketa perpajakan. Simak: Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Adapun transisi pada Pengadilan Pajak dari menuju one roof system perlu dipandang sebagai momentum untuk mengembalikan peran badan peradilan pajak sebagai lembaga yudisial yang menjamin hak wajib pajak untuk memperoleh keadilan. Simak: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sebagai informasi, KY menggelar wawancara terbuka terhadap 19 CHA dan 4 calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).

Dari jumlah tersebut, 3 kandidat merupakan CHA TUN khusus pajak. Selain Hari, kandidat lainnya adalah Hakim Tinggi Pemilah Perkara Maftuh Effendi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Yeheskiel Minggus Tiranda.

Maftuh dan Yeheskiel dijadwalkan mengikuti wawancara terbuka pada Kamis (6/8/2026). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.