JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan data faktur pajak dan bukti potong atas transaksi yang dilakukan wajib pajak kini telah terintegrasi dalam coretax system.
Dengan demikian, wajib pajak bisa mengecek sendiri kesesuaian data melalui coretax guna memastikan faktur pajak dan bukti potong tersebut sudah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Wajib pajak juga dapat mengetahui apabila identitasnya digunakan untuk transaksi yang tidak pernah dilakukan.
"Jika menemukan data yang tidak sesuai, jangan panik. Hubungi penerbit faktur atau bukti potong tersebut dan minta untuk dibatalkan," imbau DJP melalui media sosialnya, Senin (3/8/2026).
DJP menjelaskan apabila menemukan data faktur atau bukti potong yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, wajib pajak perlu menghubungi penerbit dokumen tersebut dan meminta pembatalan.
Apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan karena penerbit tidak bisa atau tidak mau membatalkan maka wajib pajak bisa menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan DJP.
"Jika tidak dapat diselesaikan, wajib pajak juga bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan DJP," jelas DJP.
Terdapat beberapa kanal pengaduan DJP yang bisa diakses oleh wajib pajak. Contoh, telepon di nomor (021)1500200, portal coretax, email [email protected], serta situs resmi pengaduan.pajak.go.id.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melaporkan pengaduan secara manual dengan mengirimkan surat tertulis kepada Dirjen Pajak ataupun pimpinan kantor pajak. Kemudian, pengaduan bisa disampaikan secara tatap muka di kantor layanan informasi dan pengaduan (KLIP) DJP dan kantor unit vertikal DJP.
Lebih lanjut, DJP mengimbau penerbit faktur dan penerbit bukti potong untuk mengecek kesesuaian data NIK, nama dan alamat sebelum membuat faktur atau bukti potong pajak. Tiga data tersebut akan muncul di menu pembuatan faktur atau bukti potong pajak dengan data lawan transaksi yang sebenarnya.
Secara terperinci, wajib pajak dapat mengecek kesesuaian data faktur pajak masukan melalui 5 langkah berikut. Pertama, melakukan impersonate di coretax bila mewakili wajib pajak lain.
Kedua, klik modul efaktur. Ketiga, klik menu pajak masukan. Keempat, geser kursor ke kanan, lalu pilih menu masa pajak dan tahun pajak. Kelima, klik tombol reload. Setelah data faktur masukan muncul, klik tombol pdf untuk melihat detail data faktur pajak.
"Baca dan teliti file pdf tersebut. Kalau menemukan data yang tidak sesuai transaksi yang sebenarnya hubungi penerbit faktur pajak dan minta dibatalkan," kata DJP.
Selanjutnya, wajib pajak bisa mengecek data bukti potong melalui 7 langkah berikut. Pertama, melakukan impersonate di coretax bila mewakili wajib pajak lain. Kedua, klik modul eBupot. Ketiga, klik menu bukti potong saya.
Keempat, klik menu dropdown list, lalu pilih jenis bukti potongnya. Kelima, pilih masa dan tahun pajak. Keenam, klik tombol cari. Ketujuh, klik tombol pdf untuk melihat detail bukti potong. Apabila menemukan data yang tidak sesuai transaksi yang sebenarnya, wajib pajak perlu hubungi penerbit bukti potong dan meminta agar bukti potong tersebut dibatalkan. (rig)
