JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sudah dapat membuat faktur pajak sejak tanggal pengukuhan yang tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan wajib pajak yang menanyakan kapan perusahaan yang terdaftar pada 1 Juli dan dikukuhkan sebagai PKP pada 25 Juli sudah dapat membuat faktur pajak.
"Tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP sesuai dengan tanggal pengukuhan yang tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak," tulis Kring Pajak di media sosial di media sosial, Minggu (2/8/2026).
Kring Pajak menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 54 ayat (8) PER-7/PJ/2025. Dengan demikian, kewajiban pembuatan faktur pajak dimulai sejak tanggal pengukuhan sebagai PKP yang tercantum dalam SPPKP.
Selain itu, Pasal 54 ayat (9) PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa kepala kantor pelayanan pajak (KPP) memberikan akses pembuatan faktur pajak kepada pengusaha sejak tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP.
Artinya, apabila suatu perusahaan dikukuhkan sebagai PKP pada 25 Juli, perusahaan tersebut dapat mulai membuat faktur pajak sejak tanggal tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-7/PJ/2025.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Pengusaha diwajibkan dikukuhkan sebagai PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.
Selain itu, pengusaha juga wajib dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)
