JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberikan tanggapan mengenai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online (seller) oleh penyedia marketplace.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan idEA menghormati setiap keputusan pemerintah. Sejalan dengan itu, 4 penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan melakukan penyesuaian seiring dengan ditundanya implementasi kebijakan yang diatur dalam PMK 37/2025.
"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, 4 marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).
Sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut, Budi menjelaskan 4 penyedia marketplace yang merupakan anggota idEA, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah melakukan berbagai persiapan. Persiapan tersebut meliputi penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, serta sosialisasi kepada seller.
Persiapan itu dilakukan untuk memastikan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia pun menjamin para penyedia marketplace sudah siap melakukan pemungutan ketika pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan tersebut.
"Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali," kata Budi.
Budi mengungkapkan terdapat penyedia marketplace yang sudah memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan seller. Pasalnya, kebijakan semula dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026, tetapi pemerintah kemudian memutuskan untuk menunda pemungutan tersebut.
Oleh karena itu, dia hendak meminta audiensi dengan Ditjen Pajak (DJP) mengingat ada marketplace yang terlanjur memungut pajak. Dia pun berharap pemerintah dapat segera berkomunikasi dengan pemangku kepentingan demi memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan secara lebih baik.
"Yes, ada yang sudah mungut. Kita minta meeting dengan DJP, nanti kalau sudah meeting mungkin bisa kami jelaskan lebih lengkap ya," tutur Budi.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara mendadak memutuskan untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang di marketplace.
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan dalam rangka menunda penerapan PPh Pasal 22 yang telah diatur dalam PMK 37/2025.
"Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan," kata dalam media brifing di Kantor Kemenkeu, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya, pemungutan PPh Pasal 22 akan ditunda hingga kondisi perekonomian dan daya beli membaik. Dia menilai pertumbuhan ekonomi saat ini masih belum cukup tinggi untuk mendukung pemungutan pajak dimaksud.
"Kami tunda dulu sampai keadaan ekonomi dan daya belinya membaik. Pertumbuhan 5,29% [pada kuartal II/2026] itu belum cukup kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," tuturnya. (rig)
