JAKARTA, DDTCNews — PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut oleh penyedia marketplace mulai 1 Agustus 2026 akan langsung dikembalikan kepada wajib pajak pedagang online (seller).
Pengembalian PPh Pasal 22 akan dilaksanakan oleh penyedia marketplace sejalan dengan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang baru saja dirilis seiring dengan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang di marketplace.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri," bunyi PENG-46/PJ.09/2026, dikutip pada Kamis (6/8/2026).
Sebelum terbitnya PENG-46/PJ.09/2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri di marketplace.
"Pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya," ujar Purbaya ketika mengumumkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang di marketplace.
Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada 4 penyedia marketplace yang telah ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK 37/2025, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Keempat penyedia marketplace dimaksud telah ditunjuk sebagai pihak lain pada Juli 2026 dan diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026.
Baru lima hari berlaku, Purbaya akhirnya memutuskan untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan akan mulai dilaksanakan pada 1 November 2026.
Bila nantinya telah dipungut, PPh Pasal 22 tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final oleh wajib pajak yang berdagang di keempat marketplace. (rig)
