[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-8/PJ/2026

Ada Perubahan KJS Pajak, DJP Hapus Kode 520 dan 521 untuk PBB-P5L

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 04 Agustus 2026 | 12.30 WIB
Ada Perubahan KJS Pajak, DJP Hapus Kode 520 dan 521 untuk PBB-P5L
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghapus sejumlah kode jenis setoran (KJS) pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2026.

KJS yang dihapus itu berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan mineral dan batu bara (minerba), pertambangan minyak dan gas bumi (migas), pertambangan panas bumi, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

"Terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyesuaian kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran," bunyi pertimbangan PER-8/PJ/2026, dikutip pada Selasa (4/8/2026).

Apabila diperhatikan, ada 2 jenis KJS terkait dengan PBB-P5L yang dihapus karena tidak lagi tercantum dalam Lampiran PER-8/PJ/2026. Pertama, 520 - Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT untuk sektor PBB-P5L. Kedua, 521 - Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT untuk PBB-P5L.

Dalam peraturan sebelumnya, yakni PER-10/PJ/2024, KJS 520 dan 521 untuk setiap sektor PBB-P5L masih tercantum. Namun, PER-8/PJ/2026 tidak lagi memuat kedua KJS tersebut untuk setiap sektor PBB-P5L.

Perlu diperhatikan, penghapusan KJS 520 dan 521 hanya terjadi pada sektor PBB-P5L. Sementara itu, KJS 520 dan 521 masih tersedia untuk jenis pajak lainnya.

Sebagai informasi, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah tindakan wajib pajak dengan kesadaran sendiri untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, ketika proses pemeriksaan berlangsung.

Artinya, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak yang tengah diperiksa untuk secara sukarela untuk membenarkan SPT yang telah disampaikannya.

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sepanjang pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dengan menyampaikan laporan tersendiri. Laporan tersebut harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.

Seiring dengan berlakunya coretax, wajib pajak dapat menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT melalui Coretax DJP pada menu Surat Pemberitahuan dan submenu Pengungkapan Ketidakbenaran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.