JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih mengembangkan menu dan fitur baru di coretax system untuk mengakomodasi penambahan status wajib pajak GloBE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak yang tercakup ketentuan pajak minimum global (GloBE rules) perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Rencananya, menu dan fitur penambahan status itu akan rampung pada Agustus 2026.
"Saat ini, menu untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE di coretax masih dalam proses pengembangan. Sesuai dengan timeline, seharusnya Agustus sudah selesai," katanya, Selasa (4/8/2026).
Mengingat masih dalam tahap pengembangan, menu penambahan status wajib pajak GloBE belum tersedia di Coretax DJP. Jika sudah selesai, DJP akan segera mengumumkan ketersediaan fitur tersebut kepada wajib pajak.
"Setelah fitur tersebut tersedia, kami akan menyampaikan informasinya melalui kanal komunikasi resmi," tutur Inge.
Perlu diketahui, penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dilakukan maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Suatu grup perusahaan multinasional tercakup GloBE dan mulai dikenai pajak minimum global bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Sebagai contoh, suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet di atas €750 juta setidaknya pada 2 tahun dalam rentang 2021-2024. Dalam kasus ini, grup dimaksud tercakup GloBE pada 2025.
Wajib pajak yang merupakan entitas konstituen dari grup tersebut harus mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE, yakni pada September 2026.
Permohonan penambahan status wajib pajak GloBE diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax.
Informasi yang perlu disampaikan ketika melakukan penambahan status antara lain nama dan NPWP serta terpenuhinya status entitas induk utama; identitas entitas induk utama; identitas grup perusahaan multinasional; tahun pertama pengenaan GloBE; alamat korespondensi; serta NIK/NPWP, nama, email, dan nomor telepon penanggung jawab.
Atas permohonan dimaksud, kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui coretax system. (rig)
