[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Zakat dan Pajak: Antara Tax Deduction dan Tax Credit

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10.00 WIB
Zakat dan Pajak: Antara Tax Deduction dan Tax Credit
Kiagus Abdul Rahman,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

BEBERAPA waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

MUI menilai skema yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan aspek keadilan. Pasalnya, masyarakat tetap harus memenuhi kewajiban zakat dan pajak secara bersamaan.

MUI berpandangan zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) turut berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan serta pembangunan sosial. Oleh karena itu, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi diusulkan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan.

Lantas, bagaimana sebenarnya perlakuan pajak atas zakat yang berlaku saat ini?

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi batas tertentu (nishab). Dari perspektif perpajakan, pemerintah juga telah memberikan perlakuan khusus terhadap zakat melalui mekanisme pengurang penghasilan neto.

Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan zakat agar memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

Zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan neto adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi beragama Islam dan/atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Sementara itu, bagi pemeluk agama selain Islam, ketentuan serupa berlaku atas sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Agar dapat menjadi pengurang penghasilan neto, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan sebagaimana diatur dalam PMK 114/2025. Persyaratan tersebut antara lain pembayaran dilakukan kepada lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran dilakukan dalam bentuk uang atau yang disetarakan dengan uang, dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, serta didukung bukti pembayaran yang sah.

Badan atau lembaga yang dapat menerima pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tersebut ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026. Lembaga tersebut antara lain BAZNAS, LAZ skala nasional, LAZ skala provinsi, LAZ skala kabupaten/kota, serta lembaga penerima dan pengelola sumbangan keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-4/PJ/2026. Bukti tersebut paling sedikit memuat identitas pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama lembaga penerima, serta pengesahan dari pihak yang berwenang.

Dengan demikian, zakat tidak dapat dikurangkan dari penghasilan neto apabila pembayaran tidak dilakukan kepada lembaga yang memenuhi ketentuan atau bukti pembayaran tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Pelaporan dalam SPT Tahunan

Untuk memanfaatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, wajib pajak perlu memastikan pembayaran zakat dilakukan melalui BAZNAS atau LAZ yang telah ditetapkan pemerintah. Selanjutnya, bukti pembayaran perlu disimpan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak mencantumkan pembayaran zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan informasi dalam bukti pembayaran sesuai dengan data yang dilaporkan.

Ketentuan tersebut merupakan mekanisme yang berlaku saat ini dalam memberikan perlakuan perpajakan atas zakat. Sementara itu, usulan agar zakat dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak (tax credit) sebagaimana disampaikan MUI menjadi wacana kebijakan yang perlu dikaji lebih lanjut, termasuk dari sisi administrasi perpajakan, dampak fiskal, dan keselarasan dengan sistem perpajakan Indonesia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.