PENGUSAHA yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) mengemban sejumlah kewajiban, salah satunya membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Kewajiban pembuatan faktur pajak tersebut tercantum dalam Pasal 13 UU PPN.
Selain menjadi bukti pemungutan PPN, faktur pajak juga berfungsi sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Untuk keperluan mengkreditkan pajak masukan, PKP harus menggunakan faktur pajak yang diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Selain itu, pajak masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, faktur pajak dianggap tidak lengkap.
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud sebagai faktur pajak tidak lengkap? Perincian ketentuan mengenai faktur pajak tidak lengkap tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk PER-11/PJ/2025 berikut penjelasan ringkasnya:
Faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap (faktur pajak tidak lengkap) adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal. Merujuk Pasal 57 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal apabila:
1. Tidak mencantumkan keterangan yang diwajibkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Ketentuan mengenai keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2.
Pertama, e-faktur yang dibuat melalui coretax atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP (faktur pajak secara umum). Berdasarkan Pasal 33 PER-11/PJ/2025, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak meliputi:
Kedua, faktur pajak PKP pedagang eceran. Faktur ini digunakan untuk penyerahan kepada konsumen akhir. Faktur pajak PKP pedagang eceran dapat tidak mencantumkan identitas pembeli atau penerima jasa serta nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani faktur.
Namun, faktur pajak PKP pedagang eceran harus memuat keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025. Keterangan yang harus tercantum dalam PKP pedagang eceran tersebut meliputi:
2. Mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya.
Meskipun diisi secara lengkap, faktur pajak tetap dianggap tidak lengkap apabila keterangan yang dicantumkan tidak berdasarkan pada kondisi yang sebenarnya atau sesungguhnya
3. Berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Keterangan yang dimaksud juga mencakup keterangan lain yang ditentukan seperti untuk PKP Toko Retail (VAT Refund for Tourist), PKP yang menyerahkan kendaraan baru, serta PKP yang menyerahkan tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PER-11/PJ/2025.
Ketiga kriteria tersebut bisa bersifat akumulatif atau bisa salah satunya. Artinya, faktur pajak dianggap tidak lengkap apabila memenuhi salah satu kriteria atau beberapa kriteria yang ditetapkan. Untuk memperjelas, berikut contoh faktur pajak tidak lengkap.
PT Papoutsi merupakan PKP yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri (pabrikan) sepatu. PT Papoutsi memiliki NPWP 03.456.789.1-012.000 dan bertempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 42G, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
Selain menjual sepatu kepada distributor, PT Papoutsi juga melakukan penjualan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir melalui tokonya, salah satunya kepada Nyonya Lina. Atas penjualan sepatu tersebut, PT Papoutsi membuat faktur pajak bagi PKP pedagang eceran dengan mencantumkan identitas penjual BKP sebagai berikut:
Nama: PT Papoutsi
NPWP:03.456.789.1-012.000
Alamat: -
Dengan demikian, PT Papoutsi membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap karena tidak mencantumkan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025, yaitu tidak mencantumkan Alamat PT Papoutsi.
Faktur pajak yang tidak lengkap memiliki konsekuensi baik bagi PKP penjual maupun PKP Pembeli. Bagi PKP penjual (yang membuat faktur pajak) maka dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Bagi PKP pembeli, faktur pajak yang tidak lengkap tidak dapat menjadi dasar untuk mengkreditkan pajak masukan. Artinya, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tidak lengkap merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 57 ayat (4) PER-11/PJ/2025. (rig)
