JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang mendapati nama pengurus atau pemegang saham masih muncul pada daftar role akses di Coretax DJP meskipun telah dihapus dari perusahaan perlu memastikan data pihak terkait telah diperbarui dengan benar.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan penghapusan nama pengurus atau pemegang saham dilakukan melalui akun coretax badan yang diakses dengan impersonate menggunakan akun PIC perusahaan.
"Untuk melakukan penghapusan nama pengurus/pemegang saham pada submenu pihak terkait, masuk ke coretax badan dengan impersonate dari akun PIC, kemudian akses menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Pihak Terkait," jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (4/8/2026).
Dalam menu Pihak Terkait, wajib pajak perlu menghapus data pihak terkait yang dimaksud. Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan kolom tanggal mulai dan tanggal berakhir telah diisi dengan benar sebelum menyimpan perubahan.
Setelah seluruh data diperbarui, wajib pajak perlu mencentang pernyataan wajib pajak dan mengklik tombol Submit sehingga perubahan tersimpan di sistem.
Jika nama pengurus atau pemegang saham masih tetap muncul, wajib pajak dapat meminta bantuan pembuatan tiket ke Meja Layanan TI (Melati) melalui Helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau melalui email [email protected].
Sebagai informasi, DJP telah menerbitkan panduan Coretax DJP bagi penanggung jawab (person in charge/PIC), impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan.
Penerbitan panduan Coretax DJP bagi PIC, impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan tersebut disampaikan DJP melalui media sosial. Dalam keterangan DJP, wajib pajak dapat mengunduh panduan tersebut melalui laman ini.
Dalam panduan itu, terdapat 5 topik yang diulas. Pertama, penanggung jawab. Kedua, penunjukan penanggung jawab. Ketiga, impersonate. Keempat, penambahan role akses. Kelima, FAQ perihal PIC, impersonate, dan penambahan role akses wajib pajak badan.
Perlu diketahui, penunjukan PIC tersebut guna mendukung administrasi perpajakan, khususnya bagi wajib pajak badan. Hal ini juga untuk memberikan privasi atas akses data tertentu di dalam menu perpajakan dengan memperhatikan fleksibilitas bagi wajib pajak badan.
Dahulu password akun wajib pajak badan digunakan secara bersama-sama, tetapi praktik ini tidak diperlukan lagi dalam Coretax DJP.
Pada Coretax DJP, PIC adalah wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draf dan penandatanganan SPT.
Seorang yang menjadi PIC perusahaan atau yang diberi role akses tambahan dari perusahaannya akan masuk ke Coretax DJP dari akun wajib pajak orang pribadinya melalui impersonate wajib pajak badan, bukan dari akun wajib pajak badan.
Dengan PIC (impersonate) dan penambahan role akses, wajib pajak badan akan mendapat kejelasan terkait dengan siapa orang pribadinya ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan badan/perusahaan.
Hal ini juga untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menyebut bahwa tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan, baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau instansi. (rig)
