[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

KLU di Coretax Berubah Sendiri? Wajib Pajak Bisa Ajukan Perubahan Data

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Juli 2026 | 19.00 WIB
KLU di Coretax Berubah Sendiri? Wajib Pajak Bisa Ajukan Perubahan Data
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapati Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada data administrasi perpajakannya berubah dan tidak sesuai dengan kondisi usaha dapat mengajukan perubahan data melalui Coretax DJP.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan penentuan KLU dalam administrasi perpajakan saat ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 serta PER-12/PJ/2022 beserta lampirannya.

"Apabila KLU Kakak saat ini tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, silakan lakukan perubahan data melalui akun Coretax DJP pada menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak," sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (30/7/2026).

Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembaruan data apabila KLU yang tercantum pada sistem coretax tidak lagi mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Kring Pajak tidak menjelaskan penyebab perubahan KLU yang terjadi secara tiba-tiba. Namun, wajib pajak tetap dapat mengajukan perubahan apabila data KLU yang tercantum memang tidak sesuai dengan kondisi usaha saat ini.

Jika memerlukan konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan KLU tersebut, wajib pajak juga dapat menghubungi KPP tempat terdaftar. Informasi alamat dan kontak KPP tersedia pada laman resmi DJP.

Merujuk pada Pasal 24 PER-7/PJ/2025, wajib pajak harus melakukan perubahan data dalam hal data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dengan mengajukan permohonan perubahan data.

Lebih lanjut, kepala Kantor Pelayanan Pajak bisa melakukan perubahan data wajib pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan jika ditemukan data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

Untuk wajib pajak badan, perubahan data dimaksud meliputi:

  1. perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan bentuk badan hukum tersebut disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. perubahan alamat tempat kedudukan wajib pajak;
  3. penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
  4. perubahan jenis kegiatan usaha wajib pajak;
  5. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  6. terdapat kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi direktorat jenderal pajak; atau
  7. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha wajib pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.