JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih mengembangkan menu dan fitur baru di coretax system untuk mengakomodasi penambahan status wajib pajak GloBE. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (5/8/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak yang tercakup ketentuan pajak minimum global (GloBE rules) perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Rencananya, menu dan fitur penambahan status itu rampung bulan ini.
"Saat ini, menu untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE di coretax masih dalam proses pengembangan. Sesuai dengan timeline, seharusnya Agustus sudah selesai," katanya.
Mengingat masih dalam tahap pengembangan, menu penambahan status wajib pajak GloBE belum tersedia di Coretax DJP. Jika sudah rampung, DJP nantinya akan mengumumkan ketersediaan fitur tersebut kepada wajib pajak.
"Setelah fitur tersebut tersedia, kami akan menyampaikan informasinya melalui kanal komunikasi resmi," tutur Inge.
Perlu diketahui, penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dilakukan maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Suatu grup perusahaan multinasional tercakup GloBE dan mulai dikenai pajak minimum global bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Sebagai contoh, suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet di atas €750 juta setidaknya pada 2 tahun dalam rentang 2021-2024. Dalam kasus ini, grup dimaksud tercakup GloBE pada 2025.
Wajib pajak yang merupakan entitas konstituen dari grup tersebut harus mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE, yakni September 2026.
Informasi yang perlu disampaikan ketika melakukan penambahan status antara lain nama dan NPWP serta terpenuhinya status entitas induk utama; identitas entitas induk utama; identitas grup perusahaan multinasional; tahun pertama pengenaan GloBE; alamat korespondensi; serta NIK/NPWP, nama, email, dan nomor telepon penanggung jawab.
Atas permohonan dimaksud, kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui coretax system.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai pentingnya integrasi data UMKM untuk perluasas basis pajak. Lalu, ada juga bahasan perihal insentif fiskal untuk kendaraan listrik, penghapusan kode jenis setoran terkait PBB-P5L, tindak lanjut SP2DK, dan lain sebagainya.
DJP bisa menambahkan status wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) secara jabatan.
Penambahan status secara jabatan itu dilakukan terhadap wajib pajak yang tercakup ketentuan pajak minimum global, tetapi tidak mengajukan permohonan penambahan status. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026.
“Dalam hal Wajib Pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan,” bunyi Pasal 4 ayat (7) PER-6/PJ/2026. (DDTCNews)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan mendorong integrasi data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperkuat pendataan sekaligus memperluas basis pajak.
Luhut mengatakan pemerintah perlu memiliki data UMKM yang lebih akurat sehingga dapat menyalurkan berbagai insentif secara lebih tepat sasaran. Salah satu caranya ialah mendorong pelaku UMKM mendaftarkan diri untuk memperoleh berbagai insentif dari pemerintah.
Menurutnya, perluasan basis pajak dari sektor UMKM berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Makin banyak pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem perpajakan, makin besar pula potensi penerimaan negaranya. (DDTCNews)
DJP menghapus sejumlah kode jenis setoran (KJS) pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2026.
KJS yang dihapus itu berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan mineral dan batu bara (minerba), pertambangan minyak dan gas bumi (migas), pertambangan panas bumi, dan sektor lainnya (PBB-P5L).
"Terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyesuaian kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran," bunyi pertimbangan PER-8/PJ/2026. (DDTCNews)
Pemerintah berencana meluncurkan insentif bagi kendaraan listrik dalam waktu dekat. Nanti, insentif fiskal untuk kendaraan listrik tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sudah mematangkan detail kebijakan insentif untuk kendaraan listrik. Namun, dia enggan membeberkan skema dan besaran insentif yang akan digulirkan.
"Kami akan memberikan beberapa stimulus ke perekonomian. Dalam waktu dekat kalau enggak salah akan diumumkan stimulus untuk mobil dan motor listrik, nanti bapak presiden yang mengumumkan," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)
Kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan (SP3) P2DK.
SP3 P2DK diusulkan untuk diterbitkan bila dari kegiatan P2DK disimpulkan bahwa tidak ditemukan modus ketidakpatuhan, wajib pajak sudah menyampaikan tanggapan sesuai hasil penelitian, atau wajib pajak membetulkan SPT sesuai hasil penelitian.
"Atas tindak lanjut berupa kegiatan P2DK dinyatakan selesai karena wajib pajak telah menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai BAP2DK; atau kegiatan P2DK dinyatakan selesai karena tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak, ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3 P2DK," bunyi SE-8/PJ/2026. (DDTCNews)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan revisi PP 69/2010 mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bakal mengedepankan pemberian insentif berbasis kinerja pemda.
Tito mengatakan insentif diperlukan untuk memotivasi pemda meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemberiannya perlu didasarkan pada penilaian kinerja sehingga hanya daerah yang memenuhi indikator tertentu yang berhak memperoleh insentif.
"Kalau yang berkaitan dengan PAD, saran kami ini juga diperhitungkan atau dipertimbangkan kinerjanya," ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR. (DDTCNews)
