JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Coretax DJP.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan permohonan pembatalan SPPT PBB dapat diajukan secara elektronik melalui menu layanan administrasi yang tersedia di Coretax DJP.
"Untuk permohonan pembatalan SPPT PBB silakan diajukan melalui Coretax lewat menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan > AS.26 > AS.26-04. Selanjutnya, isi data pada menu Alur Kasus," jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (31/7/2026).
Setelah memilih jenis layanan tersebut, wajib pajak perlu melengkapi data dan informasi yang diminta pada menu Alur Kasus sebelum mengirimkan permohonan pembatalan.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan KPP terdaftar jika memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait pengajuan pembatalan SPPT PBB.
Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, wajib pajak menyampaikan permohonan pembatalan SPPT kepada dirjen pajak. Pembatalan SPPT hanya dapat diajukan dalam hal SPPT tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.
Selain itu, SPPT juga:
Selain persyaratan tersebut, pembatalan SPPT tersebut juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
