JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang di marketplace ditunda.
Sejalan dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan pengumuman resmi. Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace.
Melalui pengumuman tersebut, DJP mengatakan menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” tulis DJP dalam pengumuman yang ditetapkan pada Rabu (5/8/2026).
DJP menyampaikan penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Sehubungan dengan penundaan tersebut ada 2 poin yang disampaikan DJP.
Pertama, keputusan direktur jenderal pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Kedua, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” jelas DJP. (kaw)
