JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penyebab adanya larangan bagi wajib pajak untuk merekam pelaksanaan pemberian penjelasan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) melalui video conference. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (31/7/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
"Ketika wajib pajak diperkenankan melakukan perekaman, tidak ada jaminan bahwa data dan konten pembahasan tidak tersebar. Jadi ini, tujuan utamanya adalah untuk pencegahan," katanya.
Sementara itu, pegawai DJP dimungkinkan untuk merekam mengingat pegawai DJP memegang rahasia jabatan sesuai dengan Pasal 34 UU KUP. Dengan langkah ini, mitigasi atas kebocoran data berada di pihak internal DJP.
Sebagai informasi, larangan bagi wajib pajak untuk merekam pelaksanaan penyampaian penjelasan atas SP2DK melalui video conference termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak, tetapi juga bagi wakil/kuasa wajib pajak serta pegawai wajib pajak yang turut serta dalam pelaksanaan penyampaian penjelasan.
"Dalam pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui media daring dengan video conference, account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan harus menyampaikan kepada wajib pajak bahwa wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman, dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan," bunyi SE-8/PJ/2026.
Wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai yang melanggar larangan perekaman tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai tidak bersedia memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, penyampaian penjelasan atas SP2DK melalui video conference tidak dilanjutkan.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang realisasi anggaran coretax system pada 2025. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai prepopulasi PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace di SPT Tahunan.
Rangkaian permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK) dapat berujung pada diulangnya penelitian kepatuhan material oleh DJP.
Penelitian kepatuhan material bakal diulang, salah satunya bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan bahwa ada data baru dalam sistem yang belum masuk dalam materi KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK).
"... Terhadap simpulan sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf (l), ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penelitian kepatuhan material ulang," bunyi SE-8/PJ/2026. (DDTCNews)
DJP merealisasikan anggaran sebesar Rp136,85 miliar untuk pengembangan coretax system sepanjang 2025. Nilai tersebut setara dengan 40,59% dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp337,14 miliar pada 2025.
Berdasarkan laporan keuangan tersebut, hingga 31 Desember 2025 realisasi anggaran itu menghasilkan 1 sistem informasi dari target 5 sistem informasi yang ditetapkan. Secara terperinci, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 2 kegiatan.
Pertama, pengadaan system integrator coretax dengan realisasi senilai Rp133,29 miliar atau 40% dari pagu Rp333,23 miliar. Kedua, jasa konsultansi owner's agent–change management dengan realisasi Rp3,55 miliar atau 90,95% dari pagu Rp3,91 miliar. (DDTCNews)
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace atas omzet merchant akan terprepopulasi dalam konsep SPT Tahunan sebagai pembayaran PPh final.
Meski terprepopulasi sebagai pembayaran PPh final, Fungsional Penyuluh Pajak DJP Agus Wahyudi mengatakan wajib pajak bisa mengonversi PPh Pasal 22 tersebut sebagai kredit pajak.
"Default-nya akan masuk ke lampiran yang bersifat final. Nanti wajib pajak tinggal memindahkan apakah dijadikan kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh tahun berjalan," ujar Agus. (DDTCNews)
Kementerian PPN/Bappenas menyatakan pajak daerah bukan sekadar sumber pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mendukung pengelolaan perkotaan yang lebih berkelanjutan.
"Pajak ... dapat digunakan [sebagai] salah satu instrumen insentif dan disinsentif dalam rangka mengendalikan urbanisasi yang lebih seimbang dan menyejahterakan," tulis Bappenas dalam dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045.
Dalam dokumen tersebut, Bappenas juga mengingatkan pemberian insentif dan disinsentif daerah perlu diarahkan berdasarkan pencapaian target pembangunan daerah, bukan hanya berdasarkan kemampuan meningkatkan penerimaan. Selain itu, pemberian insentif dan disinsentif tetap perlu memperhatikan pengendalian konversi lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan atau menurunkan upaya ketahanan pangan daerah. (DDTCNews)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya untuk terus menyelaraskan standar sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik Indonesia dengan standar internasional.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan langkah ini diharapkan bisa memudahkan transaksi digital lintas negara dan meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional. Penyelarasan standar merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kepercayaan digital guna mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara.
Sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024, wajib pajak dapat menandatangani dokumen menggunakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik. Agar tanda tangan elektronik dimaksud bisa digunakan untuk menandatangani dokumen, penyelenggara sertifikat elektronik harus sudah diakui oleh Kementerian Komdigi dan ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. (DDTCNews) (dik)
