[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-8/PJ/2026

DJP Jelaskan Mekanisme Pengawasan Otomatis untuk Deteksi WP Tak Patuh

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 31 Juli 2026 | 12.00 WIB
DJP Jelaskan Mekanisme Pengawasan Otomatis untuk Deteksi WP Tak Patuh
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pengawasan otomatis terhadap wajib pajak sehingga proses pengawasan kepatuhan tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara manual oleh fiskus. Mekanisme tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-8/PJ/2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengawasan otomatis merupakan pengawasan kepatuhan material yang dilakukan oleh sistem teknologi informasi milik DJP.

"Pengawasan otomatis adalah pengawasannya dilakukan secara sistem," ujarnya, dikutip pada Jumat (31/7/2026).

Inge menjelaskan sistem teknologi informasi DJP menghimpun berbagai data perpajakan, baik yang dilaporkan wajib pajak maupun data pembanding yang diperoleh dari pihak lain. Data tersebut antara lain berupa bukti potong, faktur pajak, data perbankan, dan data transaksi yang dihimpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, sistem akan mencocokkan seluruh data tersebut. Apabila ditemukan perbedaan, ketidaksesuaian, atau kejanggalan, sistem akan mengidentifikasi adanya indikasi ketidakpatuhan wajib pajak.

"Begitu data konkret sudah diyakini, sistem akan melakukan pengawasan secara otomatis. Artinya, ketika ada ketidaksesuaian, peringatannya disampaikan langsung oleh sistem melalui coretax ke akun wajib pajak," kata Inge.

Sebagai tindak lanjut atas pengawasan otomatis tersebut, DJP dapat menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) secara otomatis kepada wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.

Menurut Inge, SP2DK akan dikirim melalui notifikasi pada akun coretax wajib pajak. Setelah menerima SP2DK, wajib pajak perlu memberikan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diminta dalam surat tersebut.

"Jadi SP2DK-nya secara sistem, tidak perlu ada penelitian dari account representative (AR). AR tidak perlu membuat laporan penelitian terlebih dahulu. Peringatan itu akan masuk ke akun coretax wajib pajak, misalnya mengingatkan bahwa ada faktur pajak yang belum dilaporkan," paparnya.

Sebagai informasi, SE-8/PJ/2026 memungkinkan DJP melaksanakan pengawasan otomatis melalui sistem informasi perpajakan. Dalam ketentuan tersebut, pengawasan otomatis dilakukan oleh kantor pusat DJP melalui penerbitan SP2DK, surat imbauan, surat teguran, dan/atau surat tagihan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.