PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Gubernur Babel Hidayat Arsani mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI.
"Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda," ujarnya, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Hidayat menjelaskan terdapat 3 insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama program berlangsung. Pertama, pembebasan denda PKB sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak. Kedua, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Ketiga, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Program kebanggaan masyarakat Babel ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026. Bayar di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat keliling di wilayah masing-masing," imbau Hidayat.
Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada Oktober 2026. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
"Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera," tuturnya dalam keterangan resmi. (dik)
