JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan kembali menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (6/8/2026).
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, tetapi kini diundur selama 3 bulan lagi. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum cukup kuat.
"Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan," katanya.
Purbaya menyebut pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 akan diterapkan ketika kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik. Meski pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2026 mencapai 5,29%, pemerintah menilai angka tersebut belum cukup kuat untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.
Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai indikator lain seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) dan penjualan ritel sebelum memberlakukan kembali pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
PMK 37/2025 sebenarnya telah diundangkan sejak 14 Juli 2025. Dalam pelaksanaannya, DJP baru menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026.
Keempat penyedia marketplace tersebut pada awalnya dijadwalkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026.
Sejalan dengan keputusan Purbaya, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace. Melalui pengumuman tersebut, DJP menegaskan pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026.
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," tulis DJP dalam pengumumannya.
Sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut, DJP membatalkan seluruh keputusan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan. Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh penyedia marketplace dari pedagang dalam negeri wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang.
DJP menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu implementasinya.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah untuk menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22. Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan 4 marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mengikuti jadwal baru yang ditetapkan pemerintah.
"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, 4 marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," ujarnya.
Menurut Budi, sejak ditunjuk sebagai pemungut pajak, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller.
Berbagai persiapan tersebut, lanjutnya, tetap akan menjadi modal penting ketika kebijakan mulai diterapkan.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang uji coba pemungutan PPN melalui sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kemudian, ada pula pembahasan mengenai ekonomi kuartal II/2026 yang tumbuh sebesar 5,29%.
DJP akan menunjuk ulang penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Seiring dengan penundaan pemberlakuan PMK 37/2025, keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Nantinya, DJP akan kembali menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," bunyi pengumuman DJP. (DDTCNews)
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus mempersiapkan implementasi pemungutan PPN melalui sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan trial dengan bank dan payment gateway. "Kami sudah trial dengan bank dan payment gateway. Semuanya sudah berjalan, tinggal implementasinya," katanya.
Dony berharap pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dapat meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, dia belum memastikan kapan sistem pemungutan dimaksud akan diimplementasikan. (DDTCNews)
Status sebagai wajib pajak GloBE dapat ditambahkan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang tercakup ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules.
Penambahan status secara jabatan ini akan dilakukan bila wajib pajak tidak melakukan penambahan status meski wajib pajak bersangkutan merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.
"Dalam hal wajib pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar," bunyi Pasal 4 ayat (7) PER-6/PJ/2026. (DDTCNews)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan siap menjembatani pelaku usaha yang menghadapi persoalan perpajakan.
Menurut Maman, Kementerian UMKM memiliki tugas memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM, termasuk memastikan hak mereka atas fasilitas perpajakan dapat terpenuhi. Tugas tersebut juga sejalan dengan amanat PP 7/2021.
"Kalau ada rekan-rekan kita di daerah yang mungkin mengalami masalah seperti itu, Kementerian UMKM sangat bersedia [menjembatani]," katanya. (DDTCNews)
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% pada kuartal II/2026. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal I/2026 yang mencapai 5,61%, tetapi lebih tinggi daripada kuartal II/2025 sebesar 5,12%.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut capaian pertumbuhan ekonomi sebagai kinerja yang impresif di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global dan minimnya faktor pendorong konsumsi musiman. Menurutnya, ketahanan ekonomi nasional tetap terjaga meski menghadapi tantangan eksternal yang semakin kompleks.
Purbaya juga menilai pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2026 cukup baik. Dia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2026 akan berada di kisaran 5,6% sampai dengan 6%. (DDTCNews, Bisnis Indonesia) (dik)
