[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KP2KP BENTENG

Kewajiban Pajak Dana Desa Belum Dipenuhi, Fiskus Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10.30 WIB
Kewajiban Pajak Dana Desa Belum Dipenuhi, Fiskus Adakan Kunjungan
<p>Ilustrasi.</p>

BENTENG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Benteng melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 27 Juli 2026.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Dian Ardipratama mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Sebagai unit kerja vertikal DJP di daerah, kami terus berupaya membangun sinergi dengan pemda guna mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya pada pengelolaan Dana Desa,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Dian mengungkapkan masih terdapat beberapa desa yang telah menerima penyaluran Dana Desa Tahun 2026, tetapi belum memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi yang berasal dari penggunaan dana tersebut.

“Untuk itu, kami berharap perangkat desa yang terkait segera menindaklanjuti kewajiban perpajakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dian juga menegaskan tujuan pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk memastikan penerimaan negara, tetapi juga untuk mendorong tertib administrasi dan meningkatkan pemahaman perpajakan di lingkungan pemerintah desa.

Dia juga mengingatkan pemerintah desa memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas transaksi tertentu. Kewajiban tersebut meliputi penyetoran pajak ke kas negara serta penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Petugas KP2KP Benteng juga siap memberikan asistensi kepada pemerintah desa yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, baik terkait penghitungan, pemotongan, penyetoran, maupun pelaporan pajak.

“Layanan konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan melalui helpdesk KP2KP Benteng maupun saluran komunikasi resmi yang tersedia,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Kepulauan Selayar Muhammad Rusydi menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan oleh KP2KP Benteng. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan perpajakan desa.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan DJP dalam mengawal pelaksanaan kewajiban perpajakan pemerintah desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Data yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait,” katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.