[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Sempat 5 Hari Berjalan, idEA Ungkap Marketplace Sudah Pungut PPh 22

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09.30 WIB
Sempat 5 Hari Berjalan, idEA Ungkap Marketplace Sudah Pungut PPh 22
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan penyedia marketplace yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak (DJP) telah telanjur memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller) sejak kebijakan berlaku pada 1 Agustus 2026.

Ketua Umum idEA Budi Primawan menyebut marketplace telah melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 selama 5 hari sebelum akhirnya pemerintah memutuskan menunda implementasi kebijakan tersebut.

"Iya, ada yang sudah mungut. Kita minta meeting dengan DJP, nanti kalau sudah meeting mungkin bisa kami jelaskan lebih lengkap," ujarnya, dikutip pada Kamis (6/8/2026).

Budi mengatakan idEA menghormati kebijakan pemerintah. Begitu pula 4 marketplace anggota idEA yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi dari pemerintah.

Dia berharap pemerintah terus memberikan kepastian kebijakan, menjaga komunikasi dengan para pemangku kepentingan, serta menyediakan pedoman implementasi dan sosialisasi yang memadai agar marketplace maupun seller memahami hak dan kewajibannya.

Penundaan pemberlakuan PMK 37/2025 ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2026 yang mencapai 5,29% belum cukup kuat untuk mendukung implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Sementara itu, DJP menyatakan pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan dimulai kembali pada 1 November 2026. Seiring dengan penundaan tersebut, DJP menyatakan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali menjelang berlakunya ketentuan tersebut.

DJP juga menegaskan PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.